Pj. Gubernur Mahendra Jaya Menerima Sertifikat Merek Kolektif ‘UnBalivable’

Denpasar, (Metrobali.com)

Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali dan sentra-sentra Kekayaan Intelektual, telah memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual masyarakat Bali. Dalam kurun waktu 2019-2024, telah terbit 425 sertifikat yang terdiri dari Kekayaan Intelektual Kepemilikan Komunal sebanyak 36 sertifikat, terdiri dari 20 Sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), 11 Sertifikat Indikasi Geografis (IG), 3 Sertifikat Pengetahuan Tradisional (PT), dan 2 Sertifikat Sumber Daya Genetik (SDG). Selain itu, Kekayaan Intelektual Kepemilikan Personal sebanyak 389 sertifikat, terdiri dari 291 Sertifikat Hak Cipta, 3 Sertifikat Hak Paten, dan 95 Sertifikat Hak Merek.

Demikian disampaikan Penjabat (Pj.) Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya pada penutupan Festival Kekayaan Intelektual Tahun 2024 di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Provinsi Bali, pada Sabtu (7/9) malam.

“Program fasilitasi ini kami harapkan dapat terus dilaksanakan. Mohon dukungan Bapak Menteri, segenap pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, khususnya Ibu Kakanwil Hukum dan HAM beserta jajaran, untuk menjamin keamanan karya-karya intelektual serta pelestarian nilai-nilai kearifan lokal, menumbuhkembangkan industri kreatif, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Pj. Gubernur Mahendra Jaya mengatakan bahwa masyarakat Bali adalah salah satu masyarakat di dunia yang termasuk kelompok masyarakat paling kreatif. Seniman-seniman Bali sebagian besar memiliki keterampilan membuat karya seni yang luar biasa tidak melalui pendidikan formal, tetapi dilakukan secara otodidak dengan melihat dan belajar sendiri. Fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Bali tentu sangat bermanfaat, tidak hanya bagi pemilik hak, tetapi juga bagi masyarakat luas dan ekonomi lokal.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Bali untuk berpartisipasi dalam Festival Kekayaan Intelektual Tahun 2024 sebagai wahana untuk berdiskusi, bertukar ide, dan mencari solusi inovatif dalam melindungi kekayaan intelektual serta mewujudkan kemandirian ekonomi ke depan,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menyampaikan bahwa potensi kekayaan intelektual Bali dengan ragam budayanya yang unik dan terpelihara secara terus-menerus, telah menjadi kunci kesuksesan Bali dalam pengelolaan kekayaan intelektual. Potensi ini didukung oleh pemandangan alam yang indah, serta sinergi dan kolaborasi pemerintah daerah dengan masyarakat lokal yang menjadi kunci keberhasilan pengelolaan kekayaan intelektual di Bali.

“Kita tentu berharap ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia akan semakin inklusif, kreatif, dan inovatif, sehingga para kreator mampu menghasilkan karya yang kreatif dan inovatif, melindungi kreasi mereka secara efektif dan seimbang, serta memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai sumber pendapatan ekonomi. Semua ini dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pemilik hak kekayaan intelektual dengan kepentingan publik, guna memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia,” terangnya.

Lebih lanjut, Supratman mengatakan bahwa Provinsi Bali adalah salah satu contoh wilayah yang berhasil menerapkan ekosistem kekayaan intelektual untuk industri kreatif dan pariwisata, yang dapat ditiru oleh wilayah Indonesia lainnya.

Pada kesempatan ini, Pj. Gubernur Mahendra Jaya menerima Sertifikat Merek Kolektif ‘UnBalivable’. Selain itu, Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, juga menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis Lukisan Kamasan kepada Pj. Bupati Klungkung, Sertifikat Indikasi Geografis Garam Tejakula kepada Pj. Bupati Buleleng, serta Sertifikat Indikasi Geografis Garam Gumbrih kepada Bupati Jembrana.

Sumber : Humas Pemprov Bali