Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya Bangga 10 Desa di 9 Kabupaten/Kota se-Bali Sandang Predikat Percontohan Desa Antikorupsi
Denpasar, (Metrobali.com)
Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya menyampaikan persoalan korupsi merupakan isu yang sangat serius untuk ditangani, karena secara langsung kita semua menyadari dampak korupsi berpengaruh luas terhadap kesejahteraan masyarakat dan pembangunan bangsa, daerah bahkan sumber daya manusianya itu sendiri. “Selain merusak berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi, politik, hingga sosial budaya termasuk didalamnya karakter unggul manusia Indonesia, juga sempat terjadinya peristiwa reformasi yang berujung pada krisis kepercayaan di tahun 1998 memberikan pelajaran penting bagi kita”, hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan dalam acara Penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten/ Kota di Provinsi Bali Tahun 2024, di Gedung Ksirarnawa Art Center, Denpasar, Kamis (9/01).
Pihaknya juga menyampaikan rasa syukur atas kesediaan para pejuang keadilan sosial, para volunteer antikorupsi yang pasca peristiwa tersebut, terus aktif dan masif mengatasi persoalan korupsi hingga terbentuknya KPK.
Sampai saat ini, KPK RI dalam hal ini Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat, secara terus-menerus, berkesinambungan dan bersinergi memberikan pendampingan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota, dan bahkan Desa dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan untuk pencegahan korupsi.
Dalam perjalanannya, KPK tentu tidak mungkin mampu berjalan sendiri untuk mengatasi persoalan korupsi yang sudah sedemikian masif. Oleh sebab itu, KPK bekerjasama dengan komponen masyarakat untuk memberantas korupsi.
“Seperti misalnya, untuk mencegah terjadinya hal-hal buruk dan merugikan banyak pihak (kejahatan, konflik dan peristiwa lainnya) yang berkaitan dengan penegakan hukum, tentu jauh lebih bagus jika dapat mencegah terlebih dahulu, karena pemberantasan atau pencegahan korupsi menjadi kunci agar pertumbuhan perekonomian negara kita dapat melompat bahkan sejajar dengan negara-negara maju dan negara berkembang lainnya, sehingga secara tidak langsung mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat”, tegas Pj. Gubernur Bali, Mahendra Jaya.
“Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten/ Kota sangat penting di optimalkan keberadaannya sebagai upaya untuk membangun kekebalan anti korupsi. Dengan ditanamkannya sifat yang jujur dimulai dari diri sendiri, maka integritas akan terbangun dari individu menjadi kelompok, Organisasi dan lembaga yang terkontrol. Hal ini dapat kita pelajari dari penanganan peristiwa tahun 1998 (Reformasi) dan pengalaman mengatasi terjadinya Pandemi COVID-19, melalui vaksin secara masif untuk memperlambat dan menghentikan penyebaran virus COVID-19 contohnya,” ungkap Mahendra Jaya lagi.
Dalam penanganan korupsi penting untuk memberikan antibodi atau kekebalan dari perbuatan korupsi untuk membangun, mewujudkan ekosistem antikorupsi sebagaimana kegiatan yang lakukan pada hari ini.
Terbentuknya desa-desa antikorupsi yang difasilitasi oleh KPK, sebagaimana pada Tahun 2022, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ditetapkan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi, dan bertambah lagi 9 (tahun 2024) Percontohan Desa Antikorupsi dan adanya para Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Bali, merupakan upaya untuk membangun atau mewujudkan ekosistem antikorupsi.
Dengan ditetapkannya Percontohan Desa Antikorupsi, diharapkan desa-desa tersebut dapat menjadi contoh nyata dalam menjalankan gerakan antikorupsi, sehingga mampu menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya, tidak hanya di tingkat Provinsi Bali, tetapi juga dapat direplikasi oleh desa-desa di provinsi lain sebagai model pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Sepuluh (10) desa di Bali yang masuk menjadi percontohan desa antikorupsi, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung (Tahun 2022) dan Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal-Kabupaten Badung, Desa Awan, Kecamatan Kintamani-Kabupaten Bangli, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan-Buleleng, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud-Kabupaten Gianyar, Desa Ekasari, Kecamatan Melaya-Kabupaten Jembrana, Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis-Kabupaten Karangasem, Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan-Kabupaten Klungkung, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan-Kabupaten Tabanan serta Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat-Kodya Denpasar (Tahun 2024) dari 636 Desa di Bali diharapkan mampu menjadi percontohan yang menggetok tularkan kegiatan dan upaya-upaya pencegahan korupsi yang memiliki kepentingan membangun desa yang bersih secara administratif dan mewujudkan pembangunan fisik desa yang bertata kelola baik dengan pertumbuhan sumber daya manusia yang sejahtera.
Dalam kesempatan ini, Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya mengingatkan bahwa Predikat Percontohan Desa Antikorupsi ini dapat “dicabut” jika terbukti terlibat dalam praktik-praktik korupsi.
Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Brigjen Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, menyampaikan bahwa Bali merupakan satu-satunya Provinsi yang mampu menyandang predikat Istimewa lantaran seluruh Kabupaten/ Kotanya mampu menjadi Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2024 ini.
Ditambahkannya, secara statistik jumlah pelaku tindak pidana korupsi tahun 2004-2024 (hingga bulan Desember) tercatat sebanyak 1.835 pelaku, dan 155 diantaranya adalah perempuan.
Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada menyampaikan bahwa program Percontohan Desa Antikorupsi ini melibatkan seluruh elemen masyarakat, dengan lima (5) parameter sebagai bahan observasi dan penilaian desa antikorupsi, yang meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan penguatan kearifan lokal.
Disela kegiatan juga diisi dengan pengukuhan Pengurus Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Bali, yang diharapkan dapat bekerja secara profesional, inovatif, dan inspiratif untuk mewujudkan budaya antikorupsi yang ajeg di Bali. “Jadilah teladan yang mampu membawa perubahan positif bagi lingkungan sekitar, sehingga penyebaran antibodi dari perbuatan korupsi berupa sosialisasi yang bertujuan untuk pencegahan bahkan meniadakan tindakan korupsi dapat terwujud pada organisasi dan lembaga masyarakat. (RED-MB)