Buleleng, (Metrobali.com)

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana kembali menekankan kesiapan dari penyelenggaran dan efektivitas saat hari pencoblosan Pilkada Serentak Nasional tahun 2024 di Kabupaten Buleleng pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Hal itu disampaikannya saat ditemui usai menghadiri Simulasi Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di TPS 6 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng, Minggu (17/11/2024).

Lihadnyana menjelaskan dari simulasi yang telah dilakukan ini, penyelenggara akan mendapatkan kekurangan-kekurangan yang nati segera ditutupi. Dengan artian bahwa baik itu penyelenggara maupun pemerintah daerah ingin mendapatkan poin kontrol kritis dari pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan. Kontrol dilakukan bersama-sama baik itu oleh KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara dan juga pemerintah daerah agar Pilkada Serentak 2024 di Buleleng dapat berjalan dengan baik.

“Kita semua mengontrolnya. Dan apa yang kita harapkan bersama-sama termasuk oleh masyarakat Buleleng bisa tercapai,” jelasnya.

Kesiapan dan efektivitas saat pencoblosan kembali ditekankan oleh Pj Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini. Menurutnya, semua upaya tidak berhenti pada simulasi ini. Namun juga kesiapan di lapangan nantinya perlu diperhatikan. Seperti distribusi surat suara jangan sampai ada yang tertukar atau kekurangan surat suara. Ini sangat perlu diperhatikan guna menunjang efektivitas pelaksanaan pada saat pencoblosan. Juga antisipasi cuaca buruk dengan menempatkan TPS di gedung dan tidak ada di lantai dua untuk memberi ruang kepada para difabel.

“Kita kerahkan segala upaya agar Pilkada Serentak tahun 2024 berjalan dengan efektif. Termasuk kami di Forkopimda juga sangat kompak untuk mengawal penyelenggaraannya agar berjalan kondusif,” ujar Lihadnyana.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan yang juga hadir menyebutkan bahwa tujuan dari simulasi ini adalah untuk lebih mendetailkan lagi hal-hal krusial yang harus dilakukan dan mungkin lupa dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Seperti penyampaian tata cara pencoblosan yang setiap 30 menit atau satu jam harus diumumkan ke masyarakat. Termasuk menunjukkan surat suara yang diberikan kepada pemilih apakah sudah benar ada dua yaitu pemilihan gubernur (pilgub) dan pemilihan bupati (pilbup).

“Detail-detail sederhana ini yang harus kita tekankan lagi. Kita juga melatih Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat penghitungan suara,” sebutnya.

Dirinya juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir ada kecurangan. Penyelenggara akan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan perundang-undangan. Percayakan kepada penyelenggara dan kawal pelaksanaannya. Apabila ditemukan lagi pelanggaran ataupun hal yang aneh-aneh, langsung laporkan dan KPU akan mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran tersebut.

“Kita akan berhentikan orang tersebut dan tidak boleh menjadi penyelenggara pemilihan umum seumur hidup,” imbuh Lidartawan. (dra)