Denpasar (Metrobali.com) –

Polda Bali menetapkan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ngis, Kecamatan Tejakula, Buleleng, berinisial I Nyoman Berata/INB (48), sebagai tersangka kasus korupsi dengan kerugian mencapai Rp10,44 miliar.

Diduga tersangka menggunakan uang hasil korupsinya untuk judi online dan sabung ayam.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara, menjelaskan modus operandi tersangka dimana tersangka membuat Pinjaman Fiktif di rentang waktu 2009-2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/218/IV/2022/BALI/SPKT.DITKRIMSUS/POLDABALI tertanggal 20 April 2022.

“Tersangka membentuk pinjaman fiktif menggunakan namanya sendiri, keluarga, dan pihak lain tanpa sepengetahuan mereka. Dana pinjaman digunakan untuk membayar angsuran pokok, bunga, serta kepentingan pribadi,” ujarnya didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep., Kanit 2 AKP Si Gede Nyoman Pariasa, S.H., serta Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H saat rilis di Mapolda Bali, Selasa (17/12).

Selain itu, yang bersangkutan menarik dana deposito dari nasabah di rentang waktu 2013-2022.

“Tersangka menarik dana deposito nasabah LPD untuk membayar bunga deposito, bunga pinjaman, dan melunasi utang lama,” bebernya.

Dan, ketiga tersangka menarik dana tabungan sukarela di rentang waktu 2018-2021. “Kalau ini untuk membayar bunga serta keperluan pribadi, diduga untuk judi online dan sabung ayam,” tukasnya.

Akibat tindakan tersebut, katanya banyak nasabah tidak dapat menarik tabungan mereka.

Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Dony Ramli, kerugian keuangan mencapai Rp10.441.786.410, dengan rincian, pinjaman fiktif (2009-2022): Rp3,46 miliar, dana deposito nasabah (2013-2022): Rp4,56 miliar dan dana tabungan sukarela (2018-2021): Rp2,41 miliar

Penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain: dokumen SK pendirian dan pengurus LPD Ngis, 77 lembar surat simpanan berjangka nasabah, laporan tahunan LPD Ngis dan bukti transaksi periode 2009-2022.

Tersangka INB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Khusus Pasal 2, tersangka dijerat pidana penjara 4-20 tahun atau seumur hidup, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Sementara sanksi Pasal 3, tersangka dijerat pidana penjara 1-20 tahun serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Kasubdit Tipidkor AKBP M. Arif Batubara menegaskan bahwa Polda Bali berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi.

“Kami menghimbau masyarakat yang mengetahui atau mencurigai tindakan korupsi untuk melapor ke Ditreskrimsus Polda Bali. Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor,” ujar AKBP M. Arif Batubara.

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)