Jakarta, (Metrobali.com)

Cuma gegara ingin terkenal dan menjadi viral di media sosial, Ust. Adam Ibrahim yang sesumbar telah menangkap seekor babi ngepet yang telah menyebabkan kehilangan uang dari beberapa masyarakat, namun ternyata semua itu adalah cerita rekayasa atau akal-akalan saja alias cerita bohong semata.

Diceritakan bahwa hari Senin tanggal 26 April 2021 sekitar jam 22.30 wib, warga mempersiapkan diri dan pada jam 24.00 wib terlihat ada 3 orang menggunakan motor matic satu orang turun menggunakan jubah menuju ke TKP kebun milik Pak Suratiyo dengan berjalan kaki tidak menapakkan kaki di tanah kemudian orang berjubah tersebut duduk dan setelah di tunggu selama 1,5 jam orang tersebut berubah menjadi Babi hutan, warna hitam , menggunakan kalung (diperankan oleh Bpk. Hamdani / mantan Ketua RW.04 ) dan memakai ikat kepala warna merah, setelah menjadi orang tersebut berlari kesana kemari karena dikepung, babi berhasil di tangkap dengan menggunakan Sorban berwarna Hijau oleh sdr. Heri dan Iwan , setelah di tangkap kemudian di tabur garam Kasar dan di sabet dengan sapu lidi berjumlah 7 batang kemudian di kandangin di lokasi kebun Bpk. Suratiyo.

Fakta-faktanya setelah dilakukan interogasi terhadap 7 orang anggota masyarakat dengan hasil sebagai berikut bahwa yang diperiksa pada intinya menjelaskan bahwa hal ini berawal dari cerita saudara Adi Firmanto kepada saudara Ustad Adam Ibrahim, dimana saudara Adi firmanto kehilangan uang senilai 1 juta sebanyak 2 kali, dan saudara Adam Ibrahim menjelaskan bahwa hal tersebut bisa dikarenakan adanya tuyul dan atau babi ngepet.

Saudara Adam Ibrahim kemudian melakukan pembelian seekor babi melalui online dari komunitas kucing depok, senilai 900rb dengan ongkos kirim 200rb. Uang tersebut didapatkan dari saudara adi firmanto.

Dan pada hari selasa tanggal 27 april 2021 pukul 00.00 telah dilakukan penangkapan seekor babi, namun para saksi tidak ada yang mengetahui dan melihat secara langsung terkait dengan peristiwa berubahnya seorang manusia menjadi seekor babi, hanya berdasarkan cerita dari saudara Ustad Adam Ibrahim.

Pada saat penangkapan para saksi hanya melihat seekor babi yang berada di sekitar kandang yang ternyata telah disiapkan oleh saudara ustad ibrahim di sebelah rumahnya. Kemudian babi tersebut ditangkap oleh para saksi dari berdasarkan aba-aba dari saudara adam ibrahim.

Bahwa para saksi menunggu di belakang rumah saudara Adam Ibrahim dan tidak boleh keluar dan melihat proses perubahan manusia menjadi babi.

Bahwa para saksi hanya berkomunikasi melalui aplikasi pesan Whatsapp, dan harus mematuhi perintah dari saudara Adam Ibrahim.

Bahwa saudara Adam ibrahim telah berbohong dan melakukan penipuan dengan maksud untuk menjadi terkenal dan agar pengikut majelis taklim nya bertambah.

Barang bukti disita berupa 1 Handphone milik saudara Adi Irmanto merk Samsung A10, 1 Handphone milik saudara Adam Ibrahim merk Xiao Mi, 1 Handphone milik saudara Farhan merk Xiao Mi warna putih, 1 Handphone milik saudara Iwan Merk Xiao Mi warna hitam,1 Handphone milik saudara Rizki merk Infinix dan Foto dan video dari seekor babi yang ditangkap.

Atas kebohongan tersebut Adam Ibrahim terancam dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang berbunyi :

“Barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum dengan pidana penjara setinggi tingginya 10 tahun dan atau barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun”

Dan dirinya ditahan pihak berwajib untuk dimintai keterangan. (HD)