Denpasar (Metrobali.com)-

Pelaksanaan Pilkada Bali, terancam diulang. Hal itu lantaran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali dinilai melanggar Peraturan KPU nomor 66 tahun 2009, yang meloloskan foto pasangan calon berisi gambar partai.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslui), Muhammad, mengatakan, sesuai PKPU 66/2009, surat suara hanya berisi nomor urut, nama dan foto pasangan calon. “Kami tetap pada pendirian bahwa KPUD Bali melanggar ketentuan,” kata Muhammad di Denpasar, Rabu (15/5).

Hal itu dikemukakannya, menjawab wartawan disela-sela memantau pelaksanaan Pilgub Bali di TPS 11 Desa Penatih, Denpasar Timur. Di TPS itu calon incumbent Made Mangku Pastika memberikan suara bersama istri Ayu Pastika dan anak-anaknya.

Sebagaimana yang terjadi, surat suara dalam Pilgub Bali berisi tanda gambar kepala banteng dalam lingkaran pada foto pasangan calon nomor urut satu Puspayoga-Sukrawan. Pasangan ini diusung oleh PDIP. Pasangan lainnya, Pastika-Sudikerta sebelumnya telah menyatakan keberatan akan hal itu.

Ditanya wartawan, apakah pemilihan gubernur Bali akan diulang ? Muhammad menyebut Bawaslu belum berfikir kearah itu. Hanya saja sebutnya, bila ada pasangan calon atau kelompok yang menyatakan keberatan, pelanggaran itu bisa menjadi persoalan.

Sejak awal sebut Muhammad, Bawaslu dan Panwaslu Bali berpendirian bahwa surat suara pilgub Bali melanggar aturan. Kalau pilgub tetap dilanjutkan, bukan berarti Panwaslu mentolerir pelanggaran, tetapi hanya menghargai sikap KPU. “Tetapi kami tetap memproses pelanggaran itu,” katanya. INT-MB