Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

Denpasar (Metrobali.com)-

Pemilihan Gubernur Bali sudah dipastikan akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018. Pada saat bersamaan nanti, juga akan dilaksanakan pilkada serentak di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Gianyar. Untuk anggarannya, khusus untuk Pilgub Bali nanti, yang diajukan dan telah disetujui sebesar Rp 229.360 milyar.

“Anggaran kali ini naik jika kita bandingkan dengan Pilgub Bali tahun 2013 sebesar Rp 130 milyar”, ujar Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Selasa (15/08) kemarin di Denpasar.

Anggaran pemilu tidak bisa dibandingkan hanya berdasar inflasi karena sistem dan regulasinya berbeda. “Di pemilu lalu, kampanye tidak difasilitasi oleh KPU dan ketentuan calon perseorangan tidak seperti sekarang”, katanya mencontohkan, sembari menambahkan KPU sudah melakukan penyesuaian anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah dan KPU akan mengelola anggaran itu secara efektif dan efisien.

Dijelaskannya juga, anggaran Pilgub Bali tahun 2018 yang sudah ketok palu ini, rencananya akan dicairkan bulan Agustus ini namun dalam tiga tahap sesuai kebutuhan. Tahap pertama dicairkan di anggaran induk tahun 2017 sebesar Rp 100 milyar.

Tahap kedua, dicairkan pada anggaran perubahan sebesar Rp 25 milyar dan sisanya sebesar Rp 104 milyar 360 juta, akan dicairkan pada anggaran induk tahun 2018. Dikatakannya juga, dengan anggaran sebesar itu, Pilgub Bali akan dilakukan satu putaran.

“Kecuali jika terjadi pemungutan suara ulang, dan jika tidak ada, Pilgub Bali hanya akan satu putaran dimana pemenangnya adalah pasangan calon yang mendulang suara terbanyak. Kalau Pilgub DKI karena diatur Undang-Undang khusus, pilkadanya bisa dua putaran”, jelasnya.

KPU Bali saat ini sedang mempersiapkan tahap demi tahap Pilgub Bali, diantaranya sosialisasi dan pendataan data pemilih serta regulasinya. Termasuk perencanaan logistik Pilgub Bali.

“Untuk pendataan pemilih, kami memperkirakan akan ada 3,2 juta pemilih yang masuk DPT”, ucapnya.

Untuk tahapan pendaftaran, Ia menerangkan, untuk calon pasangan perseorangan, penyerahan dukungan berupa KTP kepada KPU Bali dilaksanakan pada bulan November, untuk dilakukan proses verifikasi.

“Apabila semua persyaratan terpenuhi dan lolos verifikasi, maka calon pasangan dari perseorangan akan mendaftar, waktunya bersamaan dengan pendaftaran calon pasangan dari partai politik, pada bulan Januari tahun 2018”, bebernya. ARI-MB