Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mencatat untuk pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) pada 9 April 2014 di Pulau Dewata diperlukan sebanyak 34.529 kotak suara.

“Kotak suara yang digunakan pada pileg nanti tidak semuanya baru, namun menggunakan kotak suara saat Pilkada Bali. Untuk daerah-daerah yang kotak suaranya kurang ataupun rusak, itu ditambahkan dengan kotak suara baru,” kata Anggota KPU Bali Divisi Logistik I Wayan Jondra, di Denpasar, Kamis (2/1).

Ia mengemukakan, pada beberapa kabupaten kotak suaranya kurang disebabkan ada perbedaan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) saat Pemilu 2014 dibandingkan saat Pilkada Bali 15 Mei tahun lalu serta memang ada kerusakan.

“KPU Bali hanya melakukan pengadaan kotak suara yang kurang saja yakni sebanyak 962 buah. Kotak suara ini untuk memenuhi kekurangan di Kabupaten Tabanan (886 kotak suara) dan 76 kotak suara di Kabupaten Karangasem,” ujarnya.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Badung itu menambahkan sesuai dengan Peraturan KPU No 16 Tahun 2013 Tentang Norma, Standar Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, maka bahan kotak suara yang digunakan itu berbeda dibandingkan kotak suara pada pileg ataupun pilkada sebelumnya.

“Kotak suara yang baru nanti bahannya terbuat dari semacam kardus tebal yang dilaminating untuk menghindari kerusakan ketika terkena air. Intinya spesifikasinya sudah ditentukan oleh KPU Pusat. Kotak suara ini karena terbuat dari kertas, jadi sifatnya hanya dapat digunakan pada pemilu tahun ini saja,” ujarnya.

Jondra menambahkan, kotak suara yang kurang itu rencananya akan didistribusikan sekitar akhir Februari 2014 karena menyesuaikan dengan waktu pemusnahan surat suara Pilkada Bali.

“Sesuai dengan ketentuan, surat suara pilkada baru boleh dimusnahkan enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Oleh karena Gubernur dan Wagub Bali dilantik pada 29 Agustus 2013, maka kotak suara pilkada baru boleh dikosongkan dari isinya akhir Februari mendatang,” katanya.

Namun penyelenggara pemilu, tambah Jondra, khususnya KPU Klungkung akan sedikit terganjal dengan ketentuan pemusnahan surat suara pilkada karena belum lama ini juga menggelar pilkada dan bupati terpilih baru dilantik 16 Desember 2013.

“Jika menunggu enam bulan, maka waktunya setelah pileg. Kami mengharapkan ada kebijaksanaan khusus dan kesepahaman untuk di Klungkung menyikapi persoalan itu sehingga tidak terjadi kekurangan kotak suara,” katanya.

Sementara itu, KPU Bali sebelumnya sudah mengumumkan untuk Pemilu 2014 berdasarkan hasil perbaikan yang terakhir, total jumlah pemilih di Pulau Dewata sebanyak 2.938.377 pemilih. Dari jumlah tersebut pemilih laki-laki sebanyak 1.456.834 orang dan pemilih perempuan 1.481.543 orang, yang memerlukan 8.094 TPS.