Foto: Ketua LBH Pemuda Sejati I Putu Agus Putra Sumardana, S.H.

Denpasar (Metrobali.com)-

Pandemi Covid-19 memberikan dampak serius terhadap perekonomian yang berujung banyak pengusaha memutuskan melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kepada karyawannya.

PHK ini juga menimbulkan permasalahan hukum antara karyawan dan pengusaha ketika karyawan menolak di-PHK atau tidak ada kesepakatan mengenai pembayaran uang pesangon dan hak-hak lainnya yang semestinya diterima pekerja.

Masalah pun kerap berujung pada perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan karyawan seperti yang dialami I Made Gede Arjana, karyawan dari PT. Citra Consultant lndonesia.

Penyelesaian kasus perselisihan hubungan industrial ini pun didampingi oleh Putu Agus Putra Sumardana, S.H.,advokat muda dari kantor hukum Agus Putra Sumardana yang membantu memperjuangkan hak-hak Arjana sebagai pekerja agar mendapatkan haknya ketika di-PHK sesuai yang diatur  Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Perselisihan hubungan industrial ini dimediasi di Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali.  Arjana sebelumnya merupakan karyawan dari PT. Citra Consultant lndonesia dengan posisi sebagai Leader Accounting. Pria asal Br. Dinas Bucu Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung ini telah bekerja di perusahaan ini sejak 11 Februari 2016.

Dari risalah mediasi di Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, terungkap dari versi Arjana terungkap pada Maret 2020 perusahaan menyampaikan rencana melakukan efisiensi dengan melakukan PHK dan salah satu yang terkena PHK adalah Arjana.

Pada April 2020 Arjana dipanggil oleh manajemen perusahaan untuk menanyakan kesiapan di-PHK. Tanggal 6 Mei  2020 Arjana  dipanggil oleh Nelly Rosita selaku Direktur Cabang PT. Citra Counsultant lndonesia dan memperlihatkan surat yang menyatakan bahwa manajemen PT. Citra Consultant lndonesia sudah memutus hubungan kerja dengan Arjana atas dasar kesulitan keuangan perusahaan. PT. Citra Consultant lndonesia sudah menghitung dan menyiapkan uang pesangon yang akan ditransfer ke rekening Arjana sebesar Rp 21 juta.

Sementara itu versi perusahaan dalam risalah mediasi ini menyebutkan bahwa manajemen perusahaan melakukan PHK karena pekerja (Arjana) tidak maksimal sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan. Perusahaan hanya mampu memberikan kompensasi sebesar Rp 21 juta.

Mediator yang menangani kasus perselisihan hubungan industrial ini menganjurkan tiga poin penyelesaian. Pertama, agar Pekerja menerima pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan).

Kedua, agar Pengusaha memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Ketiga, agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima Surat Anjuran dari mediator tertanggal 28 Januari 2021.

Dikonfirmasi mengenai persoalan ini, I Made Gede Arjana mengaku sebenarnya dirinya menginginkan masalah ini bisa selesai tanpa harus ke pengadilan. Artinya hanya sampai pada tingkat mediasi yang difasilitasi DisnakerESDM Provinsi Bali ini saja.

“Tapi pihak perusahaan tidak memberi jawaban hingga rekomendasi itu diturunkan. Tyang (saya) akan turuti rekomendasi tersebut, dan tyang harap perusahaan juga begitu. Apalagi perusahaan CCI bergerak di bidang jasa hukum – legal business consulting, yang mestinya paham betul apa yang menjadi tanggung jawabnya kepada karyawan yang di-PHK,” beber Arjana via WhatsApp, Sabtu (6/2/2021).

Disinggung soal pesangon dan hak lain yang mestinya didapat, Arjana mengungkapkan dirinya punya masa kerja 4 tahun lebih, dan  jika mengacu UU Ketenagakerjaan dihitung 5 tahun. Jadi menurutnya karena PHK ini dilandasi efisiensi perusahaan sehingga kompensasinya sesuai dengan penghitungan pesangon akibat PHK karena efisiensi.

“Seharusnya (pesangon) 108 juta. Nike (itu) belum termasuk uang pengganti hak cuti, dll,” pungkas Arjana.

Terkait perselisihan hubungan industrial ini, Putu Agus Putra Sumardana, S.H., advokat muda dari kantor hukum Agus Putra Sumardana yang membantu mendampingi Arjana memberikan apresiasi kepada DisnakerESDM Provinsi Bali yang sigap memfasilitasi permasalahan antara pekerja dengan pihak pengusaha.

“Saya akan terus membantu memperjuangkan hak-hak pekerja sebab PHK apalagi yang terjadi di masa pandemi ini membuat pekerja akan terasa sangat sulit. Hak-hak ekonomi seperti pesangon dll tentu akan banyak membantu pekerja untuk dijadikan modal pemenuhan kebutuhannya ke depan,” kata advokat muda yang juga Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pemuda Sejati ini.

Sejauh ini ada beberapa kasus pekerja yang berhasil dibantu dan diselesaikan oleh Agus secara bipartite (antara pihak pekerja dengan perusahaan) sehingga tidak sampai berlabuh kepada Disnaker yang tentu penyelesaian menjadi tripartite (antara pihak pekerja, perusahaan difasilitasi pemerintah).

Di sisi lain pada masa pandemi Covid-19, force majeure atau kondisi kahar (kondisi tidak terduga) akibat pandemi Covid-19 kerap dijadikan dalih oleh perusahaan untuk melakukan PHK. Terkait hal ini, Agus menegaskan tidak ada satupun peraturan perundang-perundangan yang menyatakan pandemi ini adalah force majeur.

“Masih banyak pekerja yang mengeluh mendapat perlakuan yang tidak adil oleh perusahaan karena di-PHK, ini akan terus kita perjuangkan hak-hak pekerja di masa pandemi ini. Dan kami harapkan perusahan dan pengusaha juga jangan seperti hit dan run, seenaknya lakukan PHK,” ujar Agus yang digadang-gadang siap maju sebagai Bakal Calon Bupati Klungkung pada Pilkada Klungkung 2024 ini.

“Sebenarnya sudah setahun kami buka posko untuk bantuan hukum bagi masyarakat di LBH Pemuda Sejati. Tidak hanya perkara perselisihan hubungan industrial (PHI) saja, semua yang terkait permasalahan publik kita siap bantu,” pungkas tokoh muda asal Banjar Kaleran, Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung ini. (wid)