Denpasar (Metrobali.com) –

Ketua Pengurus Harian PHDI Pusat Masa Bhakti 2021–2026, Marsekal TNI (Purn) IB Putu Dunia, menegaskan komitmennya dalam menjaga kemurnian ajaran Hindu Dharma Indonesia dari pengaruh sampradaya asing. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terkait gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam pernyataan resmi tersebut, IB Putu Dunia menyoroti bahwa tantangan terbesar dalam perjuangan ini justru berasal dari internal organisasi. Beberapa pengurus PHDI yang seharusnya menjadi penjaga ajaran Hindu malah mengayomi sampradaya asing yang telah dilarang. Bahkan, beberapa di antaranya menduduki posisi penting seperti Sabha Pandita.

Sebagai informasi, ketegangan di kalangan umat Hindu, khususnya umat Hindu Bali, telah memuncak sejak 2021. Gelombang demonstrasi besar-besaran terjadi di berbagai daerah, disertai dengan aksi penutupan sejumlah ashram di Bali yang dianggap melanggar norma agama.

Sebagai respons, Forum Komunikasi (Forkom) Ketua PHDI Seluruh Indonesia menggelar Mahasabha Luar Biasa (MLB) sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PHDI. Dalam MLB tersebut, pengurus PHDI masa bakti 2016–2021 didemisionerkan dan kepengurusan baru untuk masa bakti 2021–2026 dibentuk. IB Putu Dunia terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Pengurus Harian.

Namun, pengurus masa bakti 2016–2021 tetap melaksanakan Mahasabha XII meskipun masa jabatan mereka telah berakhir dan tanpa legal standing. Tindakan ini kemudian digugat oleh tim hukum PHDI hasil MLB melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan di PTUN Jakarta telah dimenangkan oleh PHDI hasil MLB, sehingga Surat Keputusan (SK) AHU terkait kepengurusan hasil Mahasabha XII dicabut oleh negara. Namun, gugatan PMH yang diajukan ke PN Jakarta Barat dan sudah sampai pada tahap kasasi dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung.

Terkait Putusan MA No. 4145 K/PDT/2024 ini, PHDI hasil MLB mengimbau seluruh umat Hindu Dharma Indonesia untuk tetap tenang dan fokus pada tujuan utama, yakni mengeluarkan sampradaya asing dari Hindu Dharma Indonesia.

Kemudian menjaga kelangsungan organisasi PHDI sebagai lembaga yang konsisten memperjuangkan adat, budaya, dan ajaran leluhur Hindu Dresta Bali Nusantara.

“Tim hukum telah menyiapkan dokumen Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan bukti baru (novum) yang akan diajukan ke Mahkamah Agung,” papar IB Putu Dunia dalam keterangan resminya, Senin (18/11).

Pihaknya, mengajak umat Hindu di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga adat istiadat dan budaya Bali sebagai barometer dan kekayaan yang diakui dunia.

Ketua PHDI menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya persatuan umat Hindu dalam menghadapi rongrongan dari dalam maupun luar.

“Bali telah menjadi barometer dunia berkat adat, budaya, dan ajaran leluhur kita. Kita tidak akan membiarkan sampradaya asing menghancurkan eksistensi ini,” tegas IB Putu Dunia.

(penulis : Tri Widiyanti)