Denpasar (Metrobali.com)-

Menghormati dan menghargai Ketetapan Mahasabha  No. VI/MAHASABHA/2011 tentang UNHI sebagai aset PHDI yang harus dipertahankan dan dikembangkan untuk kelan menjadi Hindu Centre, PHDI Prov. Bali tidak mau memberikan rekomendasi penegerian kepada Panitia Pelaksana Penegerian UNHI yang diketuai IB Darmika. Demikian kesimpulan rapat pengurus PHDI Bali beberapa waktu lalu, menanggapi permintaan Panitia Pelaksana yang melayangkan surat ke PHDI Bali, seperti ditegaskan ketuanya, Dr. IGN Sudiana.

            Apalagi sudah ada sikap dan surat Dharma Adhyaksa Sabha Pandita PHDI Pusat yang menegaskan, proses penegerian UNHI yang berjalan tidak sesuai mekanisme, baik yang diatur dalam akta Yayasan Pendidikan Widya Kerti, UU tentang Yayasan, serta AD/ART PHDI. Yang paling baru, sudah ada rapat Sabha Pandita, Sabha Walaka dan Pengurus Harian di UNHI pada Rabu (3/10) yang sepakat mempending proses penegerian, karena sejumlah alasan tersebut, serta mencarikan solusi terhadap aspirasi yang berkembang melalui seminar dan kajian seputar penegerian UNHI tersebut.
            PHDI Bali, lanjut Sudiana, menilai sangat penting UNHI dipertahankan sebagai aset PHDI, agar majelis Hindu ini memiliki institusi pendidikan untuk menanamkan nilai dan kearifan Hindu yang merupakan visi PHDI. Melalui yayasan yang dibentuk PHDI, generasi muda Hindu yang berprestasi dan cerdas tetapi lemah ekonominya, bisa diberi dispensasi untuk memperoleh beasiswa dan kemudahan agar kelak menjadi sumberdaya Hindu yang berkualitas tinggi.
            Wayan Sukayasa, ST, Wakil Ketua PHDI Bali menambahkan, UNHI tetap harus dipertahankan sebagai aset PHDI, karena Bali sudah memiliki IHDN yang notabena merupakan perguruan tinggi negeri. ‘’Kalaupun ada keinginan menegerikan, mekanismenya mesti sesuai aturan organisasi, undang-undang, juga etika. Kok Pak Suwisma menggunakan Tap Mahasaba 1986 sebagai dasar, padahal sudah ada ketatapan Mahasabha 2011 yang isinya mempertahankan UNHI. Kalau di tahun 1986 wajar ada keinginan menegerikan, karena Bali belum punya perguruan tinggi Hindu negeri. Sekarang kita sudah punya IHDN, kenapa memaksakan menegerikan UNHI lagi?” katanya.
            Ia mempertanyakan sikap ngotot  Ketua Umum Sang Suwisma, ada kepentingan apa dibalik semua itu, bisa-bisanya melanggar hasil Mahasabha, akta yayasan maupun UU tentang yayasan. ‘’Kalau ada indikasi pidana dalam proses penegerian itu, misalnya melanggar undang-undang yayasan, kami minta penegak hukum agar bertindak, bila nantinya ada perbuatan yang memang melanggar undang-undang,’’ imbuh Sukayasa. SUT-MB