PHDI Kabupaten Badung melaksanakan Paruman Sulinggih se-Kabupaten Badung bertempat di Ruang Sidang Madya Gosana, Kantor DPRD Kabupaten Badung, Selasa (13/12).

Badung, (Metrobali.com)

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Badung melaksanakan Paruman Sulinggih se-Kabupaten Badung bertempat di Ruang Sidang Madya Gosana, Kantor DPRD Kabupaten Badung, Selasa (13/12). Paruman Sulinggih dibuka oleh Dharma Upapati Provinsi Bali, Ida Pedanda Gede Wayahan Wanasari, Griya Wanasari Sangeh dan dihadiri para Sulinggih se-Badung, Bupati Badung yang diwakili Kepala Bidang Sejarah, Dinas Kebudayaan Badung Ni Nyoman Indrawati, Ketua Harian PHDI Bali I Nyoman Kenak, Ketua Harian PHDI Badung I Gede Rudia Adiputra, perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, beserta para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Sejarah, Disbud Badung Ni Nyoman Indrawati menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Badung mengucapkan terima kasih sekaligus memberikan apresiasi atas terlaksananya Paruman Sulinggih yang diinisiasi oleh PHDI Kabupaten Badung. Dimana Paruman Sulinggih ini memiliki tujuan yang sangat penting dalam membuat sebuah keputusan yang akan dipakai dasar bagi masyarakat dalam menjalankan swadharma sebagai umat hindu. “Melalui Paruman Sulinggih ini, kami harapkan munculnya ide-ide dan pemikiran dari para sulinggih sebagai penuntun umat terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Disamping itu adanya pengaruh global, agar tidak menyurutkan sradha bhakti umat. Semoga jagat Badung mendapatkan kerahayuan,“ ucapnya.

Sementara itu Ketua Prawartaka Karya I Gusti Agung Ngurah Wiadnyana dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini merupakan lanjutan dari hasil kajian yang telah dilaksanakan oleh tim, dilanjutkan dengan pembahasan oleh para walaka, serta dilanjutkan pembahasan oleh anggota Paruman Pandita sebelas (11) orang pada hari Rabu tanggal (7/12) Tahun 2022. Hari ini dilanjutkan untuk membahas Paruman Pandita se-Kabupaten Badung yang diwakili 80 Griya. “Tujuan paruman ini yakni untuk mendapatkan kesepahaman dan kesamaan persepsi tentang materi yang disajikan, yang merupakan sebagian kecil dari keberagaman umat, dalam keseharian di keluarga maupun di lingkungan keluarga besar, Penyungsung Dadya maupun di Desa Adat,” jelasnya.

Dari hasil paruman ini nantinya ada dua kategori yakni pertama berupa keputusan yang diajukan menjadi materi Pesamuan Madya. Kedua berupa rekomendasi dan usulan sebagai masukan untuk dibahas dalam Pesamuan Madya. Dari kedua hasil tersebut, agar ditindaklanjuti dalam Pesamuan Madya, yang akan dijadikan keputusan untuk dapat diterima atau dilaksanakan oleh umat di Kabupaten Badung dalam keberagaman, selanjutnya usulan maupun rekomendasi untuk diajukan ke Pasamuan Madya Parisada Provinsi Bali.

Sumber : Humas Badung

Editor : Hana