Mangupura (Metrobali.com)-

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Badung menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD)  mengenai Topik Pembentukan Buku Pedoman Penyusunan Purana pada Kamis (11/8) bertempat di Ruang Sandat Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung. Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Badung, Gede Rudia Adiputra, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, Kepala Dinas Kebudayaan yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Sejarah Dinas Kebudayaan Badung, Ni Nyoman Indrawati, Utusan Ketua PHDI Bali, Utusan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana, Majelis Desa Adat Kabupaten Badung, Ketua Widya Sabha Kabupaten Badung, Ketua Pinandhita Sanggraha Nusantara (PSN) Kabupaten Badung, Utusan Jarah Mitra, Ketua Saha Angga Paruman Walaka, para Wakil Ketua Pengurus Harian PHDI Kabupaten Badung, Ketua PHDI Kecamatan se-Badung, Bapak I Nyoman Sukada, Bapak Ketut Sudarsana, Bapak I Nyoman Sudana, Ratu Ida Bagus Jelantik.

Kegiatan Forum Group Discussion dibuka oleh Ketua PHDI Kabupaten Badung Gede Rudia Adiputra. Kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dan langkah-langkah jika ada rencana dan keinginan Umat Hindu di Kabupaten Badung serta bertujuan untuk membuat SOP penyusunan Purana serta menginformasikan atau mensosialisasikan mekanisme penyusunan Purana kepada umat Hindu yang ada di Kabupaten Badung.

Ketua PHDI Badung Gede Rudia Adiputra menyampaikan bahwa pada kegiatan hari ini mendapatkan masukan-masukan yang dimana nanti sebaiknya parisada bersikap, melangkah dan membuat program agar pura-pura seperti Pura Besar, Pura Kahyangan Desa, bahkan Pura Keluarga khususnya di Kabupaten Badung memiliki purana. “Purana sangat penting bagi kita karena untuk generasi kedepan agar tidak kehilangan jejak. Sehingga penyusunan purana ini berdasarkan beberapa materi yang kita dapatkan baik dalam prakempa maupun babad. Hal ini kita akan coba ramu sehingga nantinya menghasilkan purana yang isi dari purana ini akan disepakati, diakui, dan diyakini oleh para penyusun pura. Dengan adanya Purana yang disepakati dan ditetapkan maka parisada akan lebih mudah menetapkan status sebuah pura bagi pura yang belum jelas statusnya,” ujar Gede Rudia Adiputra.

Kepala Dinas Kebudayaan yang diwakili oleh Kepala Bidang Sejarah Dinas Kebudayaan Badung Ni Nyoman Indrawati menyampaikan Dinas Kebudayaan selaku dinas yang mewadahi adat, agama, dan seni budaya mendorong agar setiap pura terdapat purana pura guna untuk persyaratan apabila membuat surat keterangan terdaftar (SKT). “Sesuai dengan Peraturan Bupati Badung No. 2 Tahun 2021 tentang pedoman penerbitan surat keterangan terdaftar klasifikasi pura dan purana juga sebagai salah satu persyaratan apabila meminta bantuan kepada pemerintah daerah atau pemerintah pusat ketika sudah terdapat purana di pura tersebut,” ungkapnya.

Sumber : Humas Pemkab Badung