Denpasar (Metrobali.com) 

Carut marut persoalan penutupan akses masuk (pemedal) Pura Dalem Bingin Ambe Denpasar terus diupayakan meskipun solusinya terus berakhir dengan kebuntuan, Untuk itu Organisasi Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) bersepakat untuk menempuh jalur hukum dengan tujuan agar permasalahannya segera bisa terselesaikan.

Hal tersebut dikemukakan oleh Wakil Ketua Bidang Hukum dan Organisasi Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Wayan Pasek Sukayasa, ST., SH., Senin (16/5/2022).

“Langkah terakhir melalui jalur hukum tersebut dikarenakan komunikasi para pihak tak juga berlangsung mulus. Namun hal tersebut diambil kalau proses secara kekeluargaan tidak bisa menjadi jalan keluar dalam permasalahan ini,” ujar Sukayasa,

Dikhawatirkan, prahara ini bila dibiarkan berlarut-larut bisa berpotensi menimbulkan konflik antar agama yang berkepanjangan, dan terlebih lagi menurut informasi yang di dapat yang melakukan penutup akses masuk (pemedal) Pura Dalem Bingin Ambe tersebut seorang dari penganut agama lain.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh bersangkutan sudah jelas-jelas melanggar norma hukum yag dikarenakan menutup akses publik dengan jalan menuju pintu masuk (pemedal) Pura Dalem Bingin Ambe. Akibatnya kenyamanan peribadatan dirasakan menjadi terganggu.

“Sebaiknya para pihak kembali duduk bersama untuk mencarikan solusinya demi kebaikan kita bersama,” jelasnya.

Wayan Pasek Sukayasa menambahkan kalau sebelumnya Ketua PHDI Denpasar, I Made Arka, S.Pd, M.Pd sudah sempat mengundang Klian Adat, Perbekel, Bendesa Adat Denpasar, Kapolsek Denpasar Barat, serta pemilik lahan.

“Bahkan dipastikan bahwa ditempuhnya jalur hukum lewat persidangan merupakan jalan terakhir jika ternyata tidak pernah digubris undangan yang sudah dikirim 3 kali oleh PHDI Kota Denpasar,” pungkasnya. (hd)