Petugas kepolisian Polsek Kuta mengamankan dua wanita wisatawan domestik asal Jakarta pada Minggu (31/12/2017) lalu/MB
Badung, (Metrobali.com) –
Petugas kepolisian Polsek Kuta mengamankan dua wanita wisatawan domestik asal Jakarta pada Minggu (31/12/2017) lalu. Dua wisatawan domestik ini kedapatan mengutil di Mall Bali Galeria (MBG), Jalan By Pass Ngurah Rai, Badung sekira pukul 12.25 wita.
Dua wanita yang memiliki identitas Febila Ramadah Putri (26) alamat Jalan Cempaka Putih No 15 dan Triyunita (39) Alamat Jalan Tomang Pulo, Jakarta Barat ini diduga kerap mengutil di toko atau Mall-mall namun di luar Bali. Kuat dugaan keduanya merupakan spesialis pengutil lintas provinsi.
Hal ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Ario Seno, Rabu (3/01/2018).
“Dari keterangan sih baru sekali, tapi masih kita dalami, kayaknya udah berulang kali tapi bukan di Bali,” ujarnya.
Peristiwa itu sendiri terjadi tepatnya di gerai Color Box di lantai 2 MBG. Diceritakan, Minggu 31 Desember 2017 sekitar pukul 12.25 wita, saksi korban Yuni Astutik SPG Color Box di lantai 2 bagian baju cewek melihat ada 2 orang perempuan bertanya-tanya tentang harga dan stock, dan orang tersebut meminta untuk mencoba baju dan sepatu, tidak lama kemudian orang tersebut menghilang atau kabur.
Berdasarkan informasi di TKP bahwa kedua wanita terduga pelaku memiliki ciri-ciri memakai celana jeans dengan atasan hem putih dan garis-garis crem. Sementara seorang lagi berperawakan agak gemuk dan kurus.
“Kita tangkap yang bersangkutan di toilet sebelah selatan dekat Showroom Lesfames , dan barang-barang yang dibuang oleh pelaku ke tong sampah toilet juga kita amankan,” terangnya.
Adapun barang bukti yang disita antaralain, sepatu warna hitam, baju warna putih, 3 baju lengan panjang dan tas kecil warna merah.
Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. SIA-MB