Buleleng, (Metrobali.com)

DIANA QOMARIAH (42) beralamat di Jalan Pattimura No. 24 Singaraja-Bali melaporkan petani penggarap lahannya yakni MUNJID (65) beralamat di Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng-Bali pada Tahun 2021 ke Polres Buleleng. Terlapor Munjid diduga telah melakukan tindak Pidana Pemalsuan Dokumen untuk membuat sertipikat terhadap tanah milik Diana Qomariah seluas ± 0,105 hektare yang terletak di Banjar Kaje Kauh Desa Pegayaman melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019.

“Dalam perkara ini, klien kami Diana Qomariah telah melaporkannya ke Polres Buleleng dengan Surat Laporan Nomor : R/LI-155/IV/2021/Reskrim tanggal 1 April 2021.” ucap Harris Budiman,SH selaku kuasa hukum Diana Qomariah saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, (9/11/2023) di Singaraja.

Menurut Harris Budiman terhadap Kasus tersebut telah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi oleh Penyelidik di Polres Buleleng atas dugaan tindak Pidana Pemalsuan Dokumen sebagaimana tercantum dalam Pasal 263 KUHP yang diduga dilakukan oleh saudara MUNJID,

“Kami selaku Kuasa Hukum dari Saudara DIANA QOMARIAH hendak mengajukan permohonan, agar perkara ini ditindak lanjuti dari penyelidikan ke penyidikan. Mengingat sudah memenuhi unsur alat bukti dan beberapa orang saksi,” ujarnya

Menurut Harris Budiman pihak terlapor Munjid yang merupakan penggarap lahan Diana Qomariah, tidak memiliki alas hak untuk mensertipikatkan tanah milik kliennya melalui PTSL.

“Dalam hal ini diduga ada pemalsuan berkas oleh terlapor, sehingga bisa terbit sertipikat. Padahal tanah yang disertipikatkannya itu, merupakan milik dari ayah klien kami yang dibukyikan dengan akta jual beli. Selain itu pula, warga sekitar tanah milik ayah Diana Qomariah, membenarkan kalau tanah itu milik dari ayahnya Diana Qomariah,” pungkasnya.

Sementara itu pelapor Diana Qomariah berharap pihak BPN agar memblokir dan membatalkan sertipikat atas nama Munjid. Mengingat dalam proses pensertpikatan melalui program PTSL diragukan keabsahannya yang diduga memalsukan dokumen. Dan juga perkara ini agar secepatnya diselesaikan secara hukum,” tandasnya. GS