Ceka pengguna sabu-sabu saat diamankan di Polres Jembrana, Senin

Marlina (28), seorang cewek kafe (ceka), Sabtu (14/5) diamankan Satuan Reskrim Narkoba Polres Jembrana.

Jembrana (Metrobali.com)-

Marlina (28), seorang cewek kafe (ceka) yang bekerja di Kafe Regent di Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, Sabtu (14/5) diamankan Satuan Reskrim Narkoba Polres Jembrana.

Janda dua anak asal asal Dusun Krajan RT 03 Desa Rojosari Kecamatan Gelagah, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ini diamankan seusai mengisap sabu-sabu di sebuah hotel di Sumbersari, Kecamatan Melaya.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Jembrana AKP Nyoman Master seizin Kapolres Jembrana Senin (16/5) mengatakan berawal dari informasi masyarakat, bahwa diduga telah terjadi penyalahgunaan sabu-sabu disebuah kamar hotel. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh Polsek Melaya.

“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Melaya dan dilimpahkan ke Polres Jembrana. Pelaku diamankan saat berpesta sabu-sabu di kamar hotel dengan temannya yang kini masih DPO ” ujarnya.  

Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0.05 gram yang dibungkus rokok putih Marlboro, sebuah HP merah merk evercooss, sebuah bong dari botol larutan penyegar, sebuah korek api yang sudah dimodifikasi, sebuah gunting warna hijau dan sebuah plastik klip kosong yang diduga bekas sabu-sabu.

“Pasalnya nanti setelah dilakukan proses assassement. Nanti juga akan dilakukan direhabilitasi” jelasnya. MT-MB