Praya, Lombok Tengah, (Metrobali.com)

Jajaran Satreskrim Polres Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara (NTB), mengamankan seorang pria inisial IA (42), karena diduga menikam korban AH (51) warga Desa Rabadompu Barat, Kecamatan Raba hingga tewas saat pesta minuman keras (miras).

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra di Bima, Ahad, mengatakan pesta miras berujung maut tersebut terjadi pada dini hari tadi.

“Terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Peristiwa maut tersebut bermula ketika pelaku dan korban pesta miras yang digelar sejak hari Sabtu pagi hingga malam di rumah terduga pelaku. Saat asyik minum, pelaku yang melihat gelagat dan tingkah korban yang mulai arogan, menegur korban agar minum dengan santai saja.

Karena di bawah pengaruh miras, mendengar teguran dari terduga pelaku, korban malah mengeluarkan kata-kata tidak senonoh sambil berkata, ”Apa urusan mu, istri mu saya setubuhi nanti.”

Mendengar ucapan korban, pelaku tersinggung dan masuk ke rumah untuk mengambil pisau dapur, kemudian menikam bagian rusuk korban hingga tewas. Setelah kejadian, pihaknya yang mendapatkan informasi langsung turun dan membawa korban ke RSUD Bima untuk divisum.

Sedangkan pelaku telah diamankan di Sel Tahanan Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.

“Akibat kejadian itu nyawa korban tidak tertolong lagi,” katanya.

Sumber : Antara