Buleleng, (Metrobali.com)-

Setelah melalui persidangan yang berlangsung secara alot, akhirnya sidang perkara Pidana dengan Terdakwa Lars Christensen pada Senin, 19 Juli 2021 memasuki persidangan babak akhir. Dimana sidang dengan agenda Putusan dari Majelis Hakim telah dibacakan oleh Majelis Hakim yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terdakwa serta penerjemahnya yang berlangsung secara virtual.

Hal hasil dalam persidangan akhir ini, Majelis Hakim yang dipimpin A.A. Budi Darmawan, SH, MH, telah menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Lars Christensen selama 2 Tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa selama ini.

Dengan adanya Vonis Majelis Hakim tersebut, spontan saja disambut gembira oleh para penonton sidang. Terutama dari kalangan Pemerhati Adat Bali yakni Yayasan Keris Bali yang dari awal mengawal kasus ini.

Sementara itu kuasa Hukum Korban yakni I Nyoman Suryanata, SH saat dikonfirmasi usai sidang oleh metrobali,com sembari tersenyum mengatakan, bahwa pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim yang memutus perkara ini. Oleh karena putusan dimaksud telah dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat Bali, khususnya bagi umat Hindu yang ada di Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Kendati sebelumnya, sidang dengan agenda tuntutan JPU pada pekan lalu yang hanya menuntut Terdakwa Lars Christensen dengan pidana 7 bulan penjara. Hal ini, menuai banyak protes dan kekecewaan warga, begitu juga dari kuasa hukum korban.

“Dengan adanya vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim, saya selaku kuasa hukum korban berharap perkara ini dapat memberikan efek jera bagi Terpidana Lars. Dimana kedepannya nanti, agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Artinya, hukuman itu dapat dipakai sebagai pembelajaran baginya.” ujar Nyoman Suryanata yang kesehariannya berkantor di Jalan Ahmad Yani Barat, Singaraja.

Terkait penjatuhan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, lebih lanjut Nyoman Suryanata menilai hal itu dapat dibenarkan oleh KUHAP. Dimana Hakim dipengadilan yang mengadili perkara diberikan kebebasan untuk menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa melebihi Tuntutan JPU. Asalkan tidak melebihi dari ancaman hukuman yang didakwakan (Ultra Petita).

“Dan jika dikaitkan dengan dakwaan JPU yang mendakwa Terdakwa melanggar pasal 156a KUHP, maka ancaman hukuman tersebut selama 5 Tahun penjara. Sehingga dengan adanya Putusan melebihi Tuntutan JPU yang hanya menuntut 7 Bulan penjara, maka hal tersebut dapat dibenarkan menurut hukum.” pungkas advocat Nyoman Suryanata yang berasal dari Desa Tigawasa ini.

Dengan adanya putusan atau vonis tersebut, baik JPU maupun Terdakwa belum menentukan sikapnya. Apakah akan mengajukan banding atau tidak, dan mereka (JPU maupun Terdakwa) masih pikir-pikir.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Lars christensen seorang warga negara Denmark yang diduga telah melakukan pengerusakan Pelinggih Penunggun Karang pada 15 Oktober 2019 lalu di Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, kasus hukumnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Perbuatan Lars Christensen ini, disangkakan melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP atau Pasal 156a KUHP. Dan selama proses persidangan berlangsung, dia itu dititipkan atau menjalani tahanan.

Selanjutnya dalam agenda persidangan akhir di PN Singaraja pada Senin, (19/7/2021), majelis hakim yang dipimpin AA. Ngurah Budi Darmawan,SH,MH menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Lars Christensen selama 2 Tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa selama ini. GS