Jakarta, (Metrobali.com)

Terpidana kasus “cessie” Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra disebut menandatangani surat kuasa konsultasi hukum pada pertemuan kedua dengan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari dan pengacara Anita Kolopaking.

Hal ini terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung KMS Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, mengutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pertemuan Djoko Tjandra dengan Pinangki pada 19 November 2019.

“Dalam pertemuan saya yang kedua dengan Djoko Tjandra menemani Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking selain membahas masalah hukum Djoko Tjandra dan upaya agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia, saya juga mendengar pembahasan biaya yang diperlukan untuk pemulangan Djoko Tjandra’, apakah hal ini benar?” tanya JPU kepada saksi Rahmat di Pengadilan Tipikor.

“Iya benar saat itu ada pembicaraan juga soal ‘lawyer fee’,” jawab saksi Rahmat.

Rahmat selaku pengusaha di bidang “CCTV dan robotic” menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

“Saat itu Djoko Tjandra mendapat satu set dokumen dari Pinangki dan mengatakan Pinangki mengatakan ‘Ini biaya resmi ya Pak, biaya lain nanti kita bicarakan’, lalu terdakwa menyerahkan dokumen kepada Djoko Tjandra dan saksi diminta untuk mendokumentasikan hal itu dan difoto oleh ponsel Pinangki?” tanya jaksa Roni.

“Iya Pak, disampaikan Bu Pinangki ‘Ini ada ‘laywer fee’ yang lalu ditandatangnai Pak Djoko Tjandra difoto itu pake ‘handphone’ saya bukan ‘handphone’ Bu Pinangki,” jawab Rahmat.

Dalam pertemuan 19 November 2019 tersebut, hadir Rahmat, Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking untuk menemui Djoko Tjandra di kantornya di gedung The Exchange 106 Kuala Lumpur.

“Saya berangkat 19 November dari bandara Soekarno Hatta, naik Garuda (Indonesia) bertiga lalu dijemput staf Pak Djoko Tjandra dan dikasih makan buah-buahan lagi, saya duduk di sofa lagi, Bu Anita pukul 15.00 waktu Malaysia harus berangkat untuk ke Phuket lalu Bu Anita menyodorkan surat itu untuk ditandatangani Pak Djoko Tjandra tapi saya tidak tahu isinya apa,” ungkap Rahmat.

“Apakah dalam pertemuan 19 November itu mendengar terdakwa dan Anita membahas biaya pengurusan perkara Djoko Tjandra?” tanya jaksa Roni.

“Tidak,” jawab Rahmat.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS. (Antara)