KARANGASEM, (Metrobali.com) –

Untuk mempertegas landasan dasar bagi pelaksana tugas antisipasi penyebaran Covid-19, Desa Adat Duda, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem terbitkam perarem.

Menurut Bendesa Adat Duda, I Komang Sujana saat ditanya mengenai perarem tersebut pada Minggu (03/05/2020) mengatakan, ada tiga poin penting yang diatur didalam perarem tersebut.

Tiga poin penting itu diantaranya mengatur tentang oprasional Pasar Pesangkan, Pemberlakuan jam malam dan terkait kepulangan PMI di Desa Adat Duda.

Dalam Perarem disebutkan, untuk Pasar Pesangkan diatur jam oprasionalnya yaitu pasar dibuka mulai dari jam 07.00 wita sampai dengan pukul 13.00 wita. Diatur juga mengenai siapa saja yang boleh memasuki Pasar Pesangkan diantaranya pedagang, pengepul, buruh pasar dan pengunjung pasar dari Desa Adat Duda dan Desa desa adat penyangga disekitaran Desa Adat Duda yang tidak memiliki pasar Desa.

Selain itu, Pedagang dari luar desa adat duda, yang khusus menjual komodi spesifik seperti sayur, ikan, tahu, tempe dan bunga termasuk pedagang pengepul juga diperkenankan setelah mendapatkan ijin dari Bendesa adat duda atau petugas yang ditunjuk.

Yang dilarang dalam Perarem tersebut yaitu pedagang, buruh pasar dan pengunjung pasar yang berasap dari luar desa adat duda yang sudah memiliki pasar desa dan krama desa adat duda untuk berdagang, bekerja sebagai buruh pasar serta mengunjungi atau sebagai pembeli selain di pasar pesangkan.

Apabila larangan ini dilanggar, maka akan dikenakan sejumlah sangsi seperti, jika melanggar jam waktu buka pasar, penyelenggara pasar akan dikenakan sangsi denda 60 gantang beras. Sedangkan melanggar ketentuan yang lainnya maka yang bersangkutan bisa dikembalikan keasalnya masing – masing bahkan bisa dicegat untuk pasaran selanjutnya.

Untuk pemberlakuan jam malam di Desa Adat Duda dimulai pada pukul jam 08.00 wita sampai dengan pukul 06.00 wita. Krama wajib tinggal dirumah masing – masing saat diberlakukan jam malam. Saat keadaan mendesak harus keluar rumah saat jam malam diwajibkan untuk melapor kepada bendesa atau petugas yang ditunjuk. Dilarang berkunjung ke rumah tetangga, menerima tamu, melakukan krumunan, melaksanakan pesta, minum – minuman keras, nafsa dan kegiatan olahraga diluar ruangan.

Apabila semua rangan terkait pemberlakukan jam malam dipanggar maka akan dikenakan sangsi berupa teguran, teguran keras hingga denda 10 gantang beras.

Untuk perarem tentang PMI, bagi PMI yang sudah menjalani karantina 14 hari (sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku) wajib melakukan isolasi mandiri selama satu minggu, dan sudah dapat bersosialisasi dengan keluarga atau masyrakat umum. Apabila perarem tentang PMI ini dilanggar maka akan dikenakan sangsi berupa 10 gantang beras.

“Ya karena tidak bersifat himbauan sehingga ada sangsi dalam bentuk perarem, untuk satu gantag itu diukur sebanyak 1,5 kilogram beras,” jelas Bendesa Adat Duda, I Komang Sujana.

 

Pewarta : Suartawan
Editor : Whraspati Radha