Komisi III DPRD Datangi Kemenhub RI

Denpasar (Metrobali.com)-

 

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pengurusan ijin AKAP yang dinilai berbelit dan memerlukan biaya tinggi, Komisi III DPRD Bali bersama anggota mendatangi Kementerian Perhubungan RI. Rombongan diterima Kasubdit Angkutan Orang, Syafrin Liputo, Kasi Angkutan Orang, Rudi Irawan, dan Kasi AO TDT, Astri Widiani, di Kantor Dirut Angkutan dan Multimoda Gd. Karya, Lt. 8, Jumat (09/02).

Ketua Komisi III DPRD Bali, Nengah Tamba mengatakan kedatangannya bersama anggota untuk meneruskan aspirasi dari persatuan Organda dan AKAP seBali terkait pengurusan ijin AKAP dan operasional Terminal Mengwi. Nengah Tamba mengatakan, pada tahun 2010 pengurusan ijin pernah menggunakan sistem online. “Namun untuk masuk ke websitenya saja susah, apakah nantinya sistem yang dilaunching ini tidak ternasib sama”, tanyanya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pengurusan ijin angkutan dibagi menjadi 3 skala yaitu lintas nasional diatur di Kemenhub, lintas provinsi diatur oleh Gubernur, sedangakan Bupati/Walikota mengatur lintas kabupaten. Jadi kewenangan pengurusan ijin ini sudah jelas, dimana dan siapa yg berwenang. Apabila kewenangan pusat diberikan ke Pemda maka akan melanggar peraturan perundang-undangan.

Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah pusat khususnya Kemenhub sudah membuat sistem dengan berbasis komputer. Sistem ini diberi nama SPIONAM (Sistem Penerbitan Ijin Online Angkutan dan Multimoda). Dengan sistem ini pengurusan ijin jadi lebih mudah dan murah, bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun karena berbasis online.

SPIONAM rencananya akan diluncurkan pada 25 Februari 2018. Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dengan pihak Organda pusat dan pengusaha dibidang transportasi orang. Sistem ini sudah memiliki SOP yang jelas, tinggal masuk ke website dan mengikuti langkah-langkahnya dengan memenuhi seluruh persyaratan yang diminta sistem.

Kasubdit Angkutan Orang, Syafrin menjelaskan, sistem yang sekarang sudah berbasis webase dan android. “Jadi cukup menggunakan gadget untuk mengurus ijin bisa dilakukan asalkan persyaratan yang diminta sudah dipenuhi”, katanya.

Untuk persyaratan yang disiapkan sama seperti yang dituangkan pada Kemenhub 35/2003 untuk angkutan dalam trayek, sedangkan yang tidak dalam trayek sesuai Permemhub 108/2017. Dijelaskan juga, setelah SPIONAM diresmikan nanti, akan diberikan masa transisi selama 6 bulan.

“Sesuai keputusan Menteri Perhubungan per bulan November 2018 nanti semua pengurusan ijin sudah berbasis online”, imbuhnya. Saat Tamba menanyakan apakah hal itu sudah disosialisasikan, Syafrin mengatakan Kemenhub sudah melakukan sosialisasi dengan pihak pengusaha dan Organda pusat.

“Kami berharap dari organda pusat nanti yg menginformasikan ke daerah dan kami juga berharap bapak-bapak nanti juga ikut menginformasikannya di Bali”, katanya seraya menambahkan Kemenhub juga akan menyurati Gubernur dan Dinas Perhubungan Provinsi se-Indonesia.

“Sebagai dasar pelaksanaannya nanti Kemenhub akan mengeluarkan Permenhub”, tegasnya.

Mengenai operasional Terminal Mengwi, Syafrin menjelaskan sesuai amanat undang-undang terminal Mengwi merupakan terminal tipe A yang menjadi kewenangan pusat. Dikatakannya, karena masih dalam masa transisi, Kemenhub sudah memiliki rencana umtuk menata Terminal Mengwi secara komprehensif supaya menjadi etalase Bali selain Bandara Ngurah Rai.

“Kami akan siapkan feedernya bekerjasama dengan Dishub Bali, sesuai program kami subsidi angkutan perkotaan”, jelasnya. Menyikapi keinginan dan aspirasi bus AKAP untuk sementara bisa masuk ke terminal Ubung, Syafein menjelaskan hal ini akan bertentangan dengan regulasi. “Jika dibiarkan nanti akan berlarut dan susah diertibkan. Hal ini akan sesegera mungkin kami tindaklanjuti bersama Dishub Bali”, tutupnya. GA-MB