Denpasar (Metrobali.com)-

 

Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus melalui sales area Bali memberikan sanksi tegas kepada SPBU sehubungan dengan laporan dugaan keterlibatan salah satu SPBU di Denpasar Bali yang melakukan penyelewengan penjualan BBM subsidi jenis Pertalite untuk kapal wisata pada tanggal 16 Oktober 2024 lalu.

Hasil pemeriksaan tim Pertamina ke pihak SPBU didapati bahwa SPBU tersebut pernah melakukan pelayanan pengisian Pertalite ke Jerigen tanpa rekomendasi.

Dikarenakan terbukti telah melakukan pelanggaran Pertamina memberikan sanksi tegas kepada SPBU 54 801 45 yang berlokasi di Jl. By Pass Ngurah Rai, Sanur Denpasar Bali

“Setelah kami periksa, pihak SPBU mengakui adanya pengisian Pertalite ke jerigen tanpa surat rekomendasi, berdasarkan temuan tersebut kami berikan sanksi berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi Pertalite selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18 Oktober 2024,” papar Ahad Rahedi, Manager Communication Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus pada keterangan tertulisnya (19/10).

Selain itu pihak Pertamina juga menginstruksikan pihak SPBU untuk memastikan CCTV tetap aktif dan bisa diakses agar CCTV di SPBU merekam sempurna untuk mempermudah monitoring dan pemeriksaan apabila dibutuhkan.

“Di SPBU tersebut kami juga memasang spanduk pembinaan sebagai upaya pemberian informasi kepada konsumen penyebab SPBU tersebut tidak menyalurkan Pertalite,” tambah Ahad.

Selama pemberian sanksi, SPBU 54 801 45 diminta untuk memastikan ketersediaan produk BBM non subsidi agar tetap bisa menjadi pilihan bagi konsumen yang datang ke SPBU tersebut.

Terkait peristiwa tersebut pihak Pertamina sales area Bali juga kembali melaksanakan sosialisasi ulang kepada pihak SPBU- SPBU lain yang terdapat di wilayah Bali untuk melayani BBM sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dan menegaskan kembali kepada lembaga penyalur Pertamina wajib mematuhi aturan pendistribusian BBM Subsidi. Pertamina tidak akan segan untuk memberikan sanksi bagi lembaga penyalur yang melakukan pelanggaran.

“Kami berterimakasih kepada masyarakat dan rekan-rekan media yang proaktif membantu pengawalan terkait penyaluran BBM bersubsidi ini dengan cara melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center di 135 apabila mengetahui adanya tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tutup Ahad.