Mangupura (Metrobali.com)-

Pemerintah Kabupaten Badung memberikan apresisasi yang tinggi terhadap kinerja KPU Kabupaten Badung yang dinilai responsif untuk menindak lanjuti UUD No. 8 2013 tentang Kampanye, terutama kaitannya dengan persiapan pelaksanaan Kampanye Pemilu Legeslatif 2014. Apresiasi yang positif ini diberikan oleh Pemerintah karena KPU Badung dinilai telah bergerak cepat menindaklanjuti ketentuan berkenaan dengan pelaksanaan Kampanye Pileg 2014 mendatang.”Sesuai amanah Undang-undang no.8 Tahun 2013 pasal 102 point 2 bahwa pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Demikian terungkap saat Rapat Koordinasi KPU, Panwas dengan Pemerintah Kabupaten Badung di Ruang Pertemuan Bupati Badung, Jumat (11/1) Kemarin.

                Bupati Badung A.A Gde Agung mengatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen mendukung pelaksanaan kampanye Pileg 2014 secara demokratis dan penuh dengan nuansa estetikanya. Dikatakannya sebagai daerah tujuan pariwisata internasional, Badung telah menjadi pusat destinasi MICE, baik tingkat nasional, regional dan internasional, berkenaan dengan hal tersebut sesuai dengan amanat UU tentang Kampanye, tentu kita juga ingin pelaksanaan kampanye di Badung dapat terlaksana dengan wajah yang elok penuh estetika dengan tidak mengurangi esensi nilai-nilai demokratis.” Kata Bupati Gde Agung.

                sebagai wujud kongkrit dukungan Pemerintah sebagimana juga diatur dengan ketentuan yang berlaku maka Pemerintah Kabupaten Badung akan menyiapkan tempat-tempat lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu seraya memerintahkan Kadis DKP Putu Eka Merthawan untuk dapat mengkoordinasikan pemanfaatan tiang-tiang bendera yang sekiranya dapat dimanfaatkan secara bersama-sama oleh peserta kampanye yang tentunya agar disesuaikan ukurannya agar memenuhi kaedah-kaedah kenyamanan, keamanan serta etika dan estetika. “sehingga pemasangan alat peraga kampanye nantinya tidak semrawut terlebih berpotensi dapat merusak kelestarian lingkungan terutama taman-taman kota yang ada di Kabupaten Badung” pungkas Gde Agung.

                Sementara itu Ketua KPU I Wayan Jondra menyampaikan, bahwa koordinasi dengan Pemkab Badung ini berdasarkan UU No. 8 2013 tentang Kampanye pasal 102 point 1, yang menyebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Badung/Kota, PPK,PPS dan PPLN Berkoorinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota,Kecamatan, Desa atau nama lain/kelurahan dan Kantor perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu. Jondra menambahkan dalam rangka menindak lanjuti amanat undang-undang dimaksud, pihaknya menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Badung dapat menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dengan menyusun Perbub atau sejenis agar dalam pelaksanaannya pihaknya dapat melakukan pengawasan kepada peserta kampanye bersama Panwas.

                Terkait Partai politik yang direncanakan mengikuti perhelatan Pileg 2013 nanti sebanyak 10 partai politik berdasarkan keputusan KPU No. 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tanggal 8 January 2013 tentang penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014.

Rapat Koordinasi ini dihadiri Sekda Badung Kompyang R. Swandika, Kadis DKP Putu Eka Merthawan, Kadis Dukcapil, Kasat Pol. PP I Ketut Martha, Kepala Kesbang Pol. Linmas, Kepala BPMD Pemdes Putu Sridana, Kabag Humas dan Protokol, Kabag Hukum dan HAM Komang Budi Argawa, Ketua KPU Badung I Wayan Jondra serta Pengawas KPU I Ketut Sarka. GAB-MB