Oknum Guru Tari Freelance Setubuhi Anak Usia 15 Tahun

Buleleng, (Metrobali.com)-

Pagar makan tanaman, istilah ini sungguh tepat diperuntukan bagi Mang Dis (38) seorang guru tari (senam lantai) freelance. Bagaimana tidak, pasalnya ia diduga telah tega melakukan perbuatan tak senonoh berupa melakukan persetubuhan kepada keponakannya sendiri yang masih dibawah umur sebut saja namanya Bunga berusia 15 tahun. Perbuatan tak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak 4 kali dengan alasan dilakukan berdasarkan suka sama suka, dari bulan Desember 2020, Januari 2021 dan terakhir 16 Februari 2021 di rumah orang tua korban Bunga.

KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Suseso,SH didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya,SH seijin Kapolres Buleleng mengatakan terungkapnya kasus ini, berawal dari laporan bapak korban yang bernama Ketut SM yang menyebutkan bahwa anaknya yang bernama Bunga telah disetubuhi oleh Mang Dis pada Selasa, 16 Februari 2021 sekitar Pukul 14.00 Wita dirumahnya sendiri di Kelurahaan Banyunig, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Selanjutnya berdasarkan laporan orang tua korban dengan laporan polisi bernomor, LP/51/V/2021/Bali/Res Bll, tangal 12 Mei 2021, Unit PPA dibawah komando Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Yogie Pramagita,SH,S.I.K, melakukan penyelidikan terhadap laporannya Ketut SM dengan terlebih dahulu melakukan interview terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka Mang Dis.

“Hasil penyelidikan yang dilakukan Unit PPA, ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bahwa memang benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada Selasa, 16 Februari 2021 sekitar Pukul 14.00 Wita di Kelurahan Banyunig, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dengan adanya temuan bukti awal ini, maka sejak 15 Mei 2021 status penyelidikan ditingkatkan ketahap penyidikan.” jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkan bukti yang cukup dan didukung dengan adanya visum yang ditemukan pada diri korban Bunga, dimana korban Bunga mengalami robekan lama terhadap selaput daranya dan juga berdasarkan saksi korban Bunga, serta saksi fakta lainnya sebanyak 3 saksi fakta yang saling mendukung. Bahwa memang benar terhadap terduga pelaku Mang Dis dapat disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Dengan bukti dan keterangan para saksi, selanjutnya pada 24 Mei 2021, polisi telah mengamankan tersangka Mang Dis. Namun tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Buleleng sejak 25 Mei 2021 lalu.” tandas Suseno.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Yogie Pramagita,SH,S.I.K menyebutkan atas perbuatan tersangka Mang Dis ini, disangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahn atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara” pungkasnya. GS