Denpasar (Metrobali.com)-

Dengan tipisnya perbedaan perolehan suara masing masing kandidat Gubernur dan Wakil Gubernr Bali maka berbagai cara bisa dilakukan oleh oknum Tim Sukses. Karena itu, Panwaslu Bali mengingatkan bahwa siapa pun yang memanipulasi suara pemilih terancam denda Rp1 Milliar, dengan hukuman kurungan 3 tahun.

“Jika yang melakukan petugas maka hukumannya bertambah sepertiga,” demikian Ketua Panwaslu Prov. Bali, I Wayan Wena di Denpasar, Jumat (17/5).

Dia mengatakan, ancaman hukuman dan denda tersebut tertera pada UU tentang Pemilukada Pasal 118 ayat 4. Karena itu, ia mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk tidak terbujuk rayu melakukan manipulasi suara. “Dendanya ini jauh lebih besar dari ongkos untuk melakukan manipulasi,”katanya.

Panwaslu, katanya, akan menindaklanjuti setiap pelanggaran Pemilu. Beberapa pelanggaran yang akan ditindaklanjuti adalah kasus pembagian Sembako di Buleleng dan Jembrana, dan pencoblosan 100 surat suara sekaligus di Buleleng. Kasus pencoblosan sekaligus ini akan direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang.

Menurutnya, kasus money politik jika terbukti dilakukan secara masif bisa mengeliminir kemenangan pasangan calon. Tetapi jika dilakukan secara sperodis, dan dilakukan para oknum maka hanya oknum yang bersangkutan yang akan dikenai pidana pemilu. “Kalau masif, ya  bisa mempengaruhi,”katanya.

Dia menambahkan, relawan Panwaslu terus melakukan pemantauan rekapitalusi sampai final nanti. Pada rekapitulasi di PPS (desa), petugas menemukan adanya kesalahan perhitungan. Tetapi itu sudah cepat diperbaiki dengan mengadakan pleno ulang. “Ada temuan seperti itu tapi sudah diperbaiki,”ujarnya.

Wena mengharapkan semua pihak ikut mengawasi proses ini. Apabila menemukan kecurangan, masyarakat bisa melaporkannya kepada Panwaslu. Dia mengaku siap akan melakukan penyelidikan terhadap berbagai laporan masyarakat. “Kita akan selidiki semua laporan masyarakat,”katanya. RED-MB