Pemanipulasi Suara Diancam Denda Rp1 Milliar
Denpasar (Metrobali.com)-
Dengan tipisnya perbedaan perolehan suara masing masing kandidat Gubernur dan Wakil Gubernr Bali maka berbagai cara bisa dilakukan oleh oknum Tim Sukses. Karena itu, Panwaslu Bali mengingatkan bahwa siapa pun yang memanipulasi suara pemilih terancam denda Rp1 Milliar, dengan hukuman kurungan 3 tahun.
“Jika yang melakukan petugas maka hukumannya bertambah sepertiga,” demikian Ketua Panwaslu Prov. Bali, I Wayan Wena di Denpasar, Jumat (17/5).
Dia mengatakan, ancaman hukuman dan denda tersebut tertera pada UU tentang Pemilukada Pasal 118 ayat 4. Karena itu, ia mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk tidak terbujuk rayu melakukan manipulasi suara. “Dendanya ini jauh lebih besar dari ongkos untuk melakukan manipulasi,”katanya.
Panwaslu, katanya, akan menindaklanjuti setiap pelanggaran Pemilu. Beberapa pelanggaran yang akan ditindaklanjuti adalah kasus pembagian Sembako di Buleleng dan Jembrana, dan pencoblosan 100 surat suara sekaligus di Buleleng. Kasus pencoblosan sekaligus ini akan direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang.
Menurutnya, kasus money politik jika terbukti dilakukan secara masif bisa mengeliminir kemenangan pasangan calon. Tetapi jika dilakukan secara sperodis, dan dilakukan para oknum maka hanya oknum yang bersangkutan yang akan dikenai pidana pemilu. “Kalau masif, ya bisa mempengaruhi,”katanya.
Dia menambahkan, relawan Panwaslu terus melakukan pemantauan rekapitalusi sampai final nanti. Pada rekapitulasi di PPS (desa), petugas menemukan adanya kesalahan perhitungan. Tetapi itu sudah cepat diperbaiki dengan mengadakan pleno ulang. “Ada temuan seperti itu tapi sudah diperbaiki,”ujarnya.
Wena mengharapkan semua pihak ikut mengawasi proses ini. Apabila menemukan kecurangan, masyarakat bisa melaporkannya kepada Panwaslu. Dia mengaku siap akan melakukan penyelidikan terhadap berbagai laporan masyarakat. “Kita akan selidiki semua laporan masyarakat,”katanya. RED-MB
20 Komentar
Juang susukne,yan!
Selayaknya, himbauan ini dilakukan jauh sebelum Pilkada dilakukan. Bukan setelah terjadi
…..terkesan sekali lip service nya
pelanggaran-pelanggaran curi start kampanye gimana?
ditindak ngga ?
……..masak ngga tau banyak terjadi pengerahan PNS agar milih kandidat tertentu…
ngawasi dari manaaaa….
dari awal sudah ada tema “Bali yang damai dan jujur”, dan saya lihat ada sepanduk besar bertulis “Puspayoga JUJUR loh..”
men di bungkulan…kenken nto bli wena..? dwi sing karwan…dije polone pletan nto …? dadi tusing petang bungut ne …nah sekedar ngidih pelih …jeg memongol pletan ne….
pencairan bansos sebelum pencoblosan harus diusut juga lho, jngan pura2 buta bongol…..
Dua kali sudah kecolongan tentang aturan, pertama masalah logo, kedua masalah penggelembungan surat suara pelaksanaannya sudah berjalan dan terjadi permasalahan dilapangan kenapa aturannya baru menggema ? bukankah akan bertambah ruwet . Sebelumnya sudah ada masukan masyarakat agar pilgub berjalan damai, aman, jurdil , luber
Makanya yennnnn orainnnnnn the peteke bulun matane pang sing sepenan bli wena…………..
Fakta kecurangan telah terungkap seiring dengan pelaksanaan pilgub dari awal sampai berakir dan sekarang tinggal pengitungan suaranya saja , Baru Muncul UU tentang Pemilukada Pasal 118 ayat 4 , Kenapa tidak sebelumnya diuangkapkan agar semua elemen masyarakat tahu . Kejadian sudah berjalan dan tak akan bisa merubah keadaan. Inilah Baliku………keadaan membuat adanya kejadian, mau dikemanakan lagi Baliku……..
Yang pakek sumpah-sumpahan di pura juga diusut ya??
intinya jangan terprovokasi , nanti yang rugi kita sendiri masyarakat BALI , saya sbg masyarakat yg tidak berpihak kpd siapapun , dan siapapun yg menjadi pemenang itu adalah kemenangan RAKYAT BALI , kita harus bangga jadi masyarakat BALI , sdh bisa menunjukan cara berdemokrasi yg indah , dg suara hampir berimbang , itu artinya masyarakat sdh tidak lagi terdoktrin oleh siapapun , buat BAPAK2 yang dari JAKARTE saya minta dg hormat jg terlalu berkoar koar tidak karuan yg bisa menimbulkan efek negatif , krn sampe saat ini kami sdh merasa sangat DAMAI , terimakasih , salam MERDEKAAAAAAAAAAA…buat kemenangan RAKYAT BALI.
Kira2 panwaslu berani ungkap Ъќ mobilisasi PNS yg dilakukan oleh bupati2 PDIP untuk memilih kandidat tertentu?
kenapa panwaslu bali yang merekomendasikan? kan kewenangan rekomendasi ada di panwascam. lagian untuk pemungutan ulang syaratnya belum terpenuhi. ada apa panwaslu? kenapa memaksa?
note: saya bukan pendukung pastika, juga bukan pendukung puspayoga
Kepada ida sanghyang widi wasa..mohon sirnakan dari bumi ini orang2 yang berotak komunis yg saat ini duduk di lembaga keadilan..KPU…!!.karna orang semacam gayatri cs yg menjadi jembatan ketdak transparan politik dibali..kepada semua pihak saya rakyat bali yg tersisih mengutuk keras orang2 yg punya politik sesat dari dusun sampai ke Kpu karna sudah curang dlm pilgub ini.
Pak Wena kuangan sajen mungkin..setiap hari kerjaannya jadi provokator saja..pand ade gen ngenah gaen ne..makan gaji buta..
Diakui atau tidak pasti saja ada kerurangan-kecuranga, masalahnya sekarang apakah kecurangan itu bisa ditoleransi atau tidak.
Kecurangan itu sejak awal sudah kelihatan karena ambisinya yaitu supaya bupati sampai gubernurnya dari PDIP, contoh politik curang yg dilakukan oleh lawan politiknya pak Mangku yaitu tidak membagikan kartu JKBM kepada masyarakat serta menaruhnya di gudang. Saya yakin ini instruksi dari atasannya supaya programnya pak Mangku seolah-olah tak jalan, hal ini betul2 politik murahan.
Jika memang PNS itu netral maka maka PNS itu haruslah netral, seorang abdi negara wajib mengabdi kepada negara siapapun pemenangnya, jangan seperti sekarang, katanya netral tapi nyoblos dan jika salah coblos maka resikonya bisa kena mutasi kedaerah terpencil, Netral adalah tidak memilih dan bukan hanya tidak kampanye, Para elit sebenarnya sangat ngerti dengan hal ini tapi tutup mata untuk ambisi penguasa, krn PNS itu adalah menjadi objek intimidasi para penguasa, kapan Demokrasi kita akan sehat?
siapa suruh tidak baca UU Pemilukada wkwkwkwkk