kpu (2)

Denpasar (Metrobali.com)-

Dalam melakukan tahapan pemilukada KPU boleh melakukan pembahasan perencanaan pemilukada. Hal ini diungkapkan Komisioner Bidang Hukum KPU Pusat Ida Budiarti dihadapan anggota KPU Kabupaten kota se- Jawa, Bali dan Nusra, Jumat (3/10) pagi.

 

Dalam waktu dekat menurut Ida, pihaknya akan memberikan pedoman salinan Perpu yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilukada.

“Undang-undang yang sudah disetujui oleh DPR dan pemerintah tanggal 25 September untuk menangguhkan pelaksanaan tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah kemudian kami juga mengingatkan untuk tidak melakukan kegiatan yang berimplikasi kepada penyerapan kepada belanja hibah karena itu berpotensi masalah” ujar Ida Budiarti saat Sosialisasi bersama para anggota KPU se-Jawa, Bali dan Nusra, di Sanur, Jumat (3/10).

Dijelaskannya dana hibah bisa digunakan jika sudah ada petunjuk lebih lanjut dari KPU pusat dan UU. Dengan adanya Perpu semua tahapan pemilukada bisa dilanjutkan kembali.

 

Seperti diketahui 6 kabupaten/kota di Bali yakni Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, Badung, Karang Asem, Tabanan dan Bangli rencananya akan melakukan Pilkada serentak pada tanggal 19 Mei 2015. SIA-MB