Perppu Cipta Kerja Langkah Tepat Presiden Jokowi, Demer: Tarik Investasi, Ciptakan Lapangan Kerja, UMKM Bergeliat
Foto: Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih yang akrab disapa Demer.
Denpasar (Metrobali.com)-
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja. Pengesahan beleid tersebut karena ada alasan yang mendesak, yakni untuk mengatasi kondisi ekonomi global baik yang terkait ekonomi, maupun geopolitik.
Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih yang akrab disapa Demer mengaku mendukung penuh dan mengapresiasi lahirnya Perppu Cipta Kerja ini. Karena memang aturan ini sangat dibutuhkan Indonesia sebagai negara berkembang dalam kondisi perekonomiaan saat ini serta juga untuk memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi atau berusaha.
Anggota Fraksi Golkar DPR RI ini menegaskan dengan adanya kepastian hukum untuk berinvestasi di Indonesia maka investasi akan masuk lebih banyak kemudian masyarakat akan lebih sejahtera.
“Mereka yang mau berinvestasi memerlukan kepastian hukum. UU Cipta Kerja ini dibuat untuk adanya kepastian hukum, terutama soal pengurusan izin yang selama ini menjadi kendala di Indonesia. Efisiensi pengurusan izin tersebut kemudian dibuat dalam UU Cipta Kerja untuk kepentingan kita menarik investasi dan sekarang ini investasi sudah mulai menggeliat,” terang Anggota DPR RI empat periode ini.
Pada konteks ketenagakerjaan, Perpu Cipta Kerja ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.
Demer menegaskan Indonesia perlu terus menjaga pertumbuhan ekonomi yang positif salah satunya melalui menarik lebih banyak investasi ke dalam negeri sehingga juga tercipta lebih banyak lapangan pekerjaan dan mampu menekan angka pengangguran.
Bagi mereka yang merasa kontra terhadap Perppu Cipta Kerja ini, Demer berharap dan mengajak mereka untuk mampu melihat kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan negara, kepentingan rakyat, kepentingan bersama untuk maju, terutama untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tentu akan mensejahterakan masyarakat Indonesia.
Demer kembali menegaskan keputusan Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Cipta Kerja dinilai sudah sangat tepat. Apalagi di tahun 2023 ini Indonesia sangat memerlukan investasi pasca pandemi Covid-19 dan adanya ancaman resesi ekonomi global. “Sudah sangat tepat Perppu Cipta Kerja ini agar tidak ada kekosongan hukum, agar investasi bisa masuk dengan adanya jaminan kepastian hukum dan kemudahan perizinan, lapangan kerja tercipta, UMKM juga bangkit dan bergeliat,” tegas politisi senior Golkar asal Desa Tajun, Buleleng ini.
Indonesia memiliki sumber daya alam, sumber daya manusia untuk menarik investasi. Kekuatan – kekuatan tersebut menurut Demer hanya memiliki satu kendala, yaitu kepastian hukum, tentang bagaimana berinvestasi yang aman, bagaimana mereka mendapatkan sesegera mungkin ijin untuk berinvestasi.
“Jadi cost yang dikeluarkan selama ini untuk berinvestasi sangat membengkak, oleh karena itu perlu satu pintu dalam hal pengurusan izin investasi dan telah diatur dengan UU Cipta Kerja,” pungkas Demer. (wid)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.