reklamasi2

Washington D.C(Metrobali.com)-

Kami, warga masyarakat Indonesia bersama dengan simpatisan pencinta lingkungan di Washington D.C., mendesak presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo untuk mencabut Perpres No. 51/2014. Kami memandang peraturan yang dikeluarkan pada saatsaat akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut sarat dengan kepentingan bisnis yang akibatnya akan sangat merugikan kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan, dan bahkan politik di Propinsi Bali. Peraturan Presiden yang kami maksud membuka jalan untuk reklamasi Teluk Benoa, sebuah kawasan yang memiliki nilai ekonomi paling strategis di Bali. Dalam pandangan kami, reklamasi ini hanyalah sebuah tipu daya untuk menguasai tanah yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. Kami menyayangkan dicabutnya Perpres No. 45/2011 yang mengatur kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan Konservasi Perairan. Sebagai konsekuensinya, reklamasi atau pengurugan Teluk tersebut mendapatkan legitimasinya. Padahal sangat jelas bahwa reklamasi tersebut hanya akan menyebabkan kerusakan dan kehancuran ekosistem yang telah terbentuk secara alamiah.

Sekalipun dibungkus dengan istilah menawan seperti ‘revitalisasi Teluk Benoa’ rencana reklamasi ini juga mengabaikan berbagai aspek kehidupan ekonomi, sosial, dan kebudayaan masyakarat di Bali. Revitalisasi memiliki makna penghidupan kembali sesuatu yang telah mati. Pihak yang berkepentingan untuk melakukan revitalisasi beranggapan bahwa kawasan Teluk Benoa saat ini adalah sesuatu yang sudah mati. Kami dengan tegas menolak anggapan itu. Ada banyak bukti bahwa Teluk Benoa adalah kawasan kehidupan. Teluk Benoa adalah kehidupan bagi ekosistem, baik itu berupa vegetasi seperti mangrove, atau hewan –hewan yang menghuninya, dan juga manusia, yakni warga yang hidup disekitarnya. Kehidupan Teluk Benoa akan terjungkir bila rencana reklamasi diteruskan. Alih-alih akan menciptakan kehidupan (revitalisasi), reklamasi hanya akan membawa berbagai macam bencana, mulai dari bencana ekologis, ekonomi, sosial, dan kebudayaan baik untuk masyarakat sekitar maupun untuk masyarakat Bali secara keseluruhan.

Kerusakan ekologis yang akan terjadi mudah untuk dibayangkan. Penimbunan Teluk Benoa, tidak saja akan merubah pola vegetasi di kawasan tersebut namun juga akan merubah pola aliran air di daerah Denpasar bagian selatan. Studi yang dilakukan oleh Conservation International Indonesia manyatakan bahwa ‘reklamasi perairan Teluk Benoa akan secara langsung mengurangi volume tampungan banjir.’ Studi ini mengatakan bahwa, “[s]ecara teoritis, dengan debit air yang keluar teluk sama sementara volume tampungan di dalam teluk berkurang karena reklamasi maka sebagian air dari aliran permukaan Daerah Aliran Sungai pada saat hujan dan air laut pasang akan menggenangi daerah sekitarnya yang mempunyai topografi rendah dan semakin buruk bila terjadi penurunan tanah (land subsidence).” Model dalam studi ini menunjukkan bahwa daerah-daerah yang terancam tergenang adalah yaitu Sanur Kauh, Suwung Kangin, Pesanggaran, Pemogan, Simpang Dewa Ruci, termasuk Bandara Ngurah Rai dan Tanjung Benoa. Reklamasi juga akan mengakibatkan penurunan salinitas air di dalam Teluk Benoa yang akibatnya pada perubahan ekosistem di kawasan tersebut.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan bahwa kawasan yang diberikan izin pemanfaatan itu adalah kawasan rawan bencana. BMKG menyatakan kawasan selatan Bali adalah salah satu dari tiga titik yang menjadi celah utama lokasi prediksi gempa megathrust (gempa bumi berkekuatan 8 hingga 9 skala richter), yang juga menimbulkan kemungkinan tsunami. Studi yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2010 menyatakan bahwa kawasan Teluk Benoa adalah kawasan berpotensi liquifaksi. Ini adalah perubahan keadaan tanah dari berbentuk padat menjadi mencairkarena beban siklik saat terjadi gempa sehingga tekanan air pori meningkat mendekati atau melampaui tegangan vertikal. Tidak bisa dipungkiri bahwa mega proyek yang akan dilakukan oleh PT Tirta Wahana Bali International (TWBI) ini juga akan membawa efek pelemahan ekonomi di pihak yang tidak memiliki modal. Jika korporasi menguasai tanah yang demikian besar, apakah yang tersisa untuk rakyat? Apakah pelaku-pelaku wisata skala kecil (seperti pemilik perahu, nelayan, pemilik restoran kecil) akan tetap bisa hidup?

Selama ini, dalih yang dikemukakan pihak yang hendak mereklamasi adalah penciptaan sarana pariwisata kelas dunia. Kami mempertanyakan, apakah Bali membutuhkan venue wisata seperti Disneyland? Apakah wisatawan berkunjung ke Bali untuk mendapati salinan (replica) dari Singapore, Hongkong, atau Los Angeles di Bali? Dalam usianya yang hampir satu abad, pariwisata Bali tegak berdiri karena Bali menawarkan dirinya sendiri. Dengan demikian, ada kesalahan berpikir yang sangat besar di kalangan pendukung reklamasi. Kami tidak bisa tidak mencurigai bahwa motif utama dari mega proyek ini semata-mata adalah kepentingan jangka pendek untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. royek reklamasi ini juga memiliki dampak politik yang signifikan. Bahkan sebelum proyek ini dilaksanakan, jelas tampak usaha untuk mengadu domba antar kelompok masyarakat di Bali. Alih-laih menciptakan suatu diskusi yang sehat, kami melihat ada upaya-upaya intimidasi dari pihak yang mendukung reklamasi terhadap mereka yang menentang. Kedepan, dengan kekuatan modal yang dimiliki, korporasi bisnis yang melakukan reklamasi juga akan memiliki kekuatan politik yang besar di Bali. Bisa dibayangkan bagaimana suramnya prospek demokrasi di Bali.

Kami juga ingin mengingatkan Presiden Ir. Joko Widodo akan janjinya yang ingin mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim. “Samudra, laut, selat dan teluk adalah masa depan peradaban kita. Kita telah terlalu lama memunggungi laut, memunggungi samudra, memunggungi selat dan teluk,” demikian ujar presiden dalam pidato kenegaraannya. Kami mengingatkan bahwa bangsa maritim tidak mengurug laut. Oleh karena itu, kami mengajak rekan-rekan semua yang mencintai kelestarian lingkungan hidup, yang menginginkan keadilan untuk semua mahluk, yang anti keserakahan dan kesewenang-wenangan, untuk ikut bersama menuntut Pencabutan Perpres 51/2014 dan Menolak Reklamasi Teluk Benoa, demi kesejahteraan anak cucu kita dan kelestarian bumi kita. RED-MB

Washington DC untuk Tolak Reklamasi Teluk Benoa

www.forbali.org