Persidangan praperadilan kasus reklamasi Pantai Meslati di pengadilan, Rabu (5/7/2023).

 

Badung, (Metrobali.com)

Hakim praperadilan Yogi Rachmawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka WDA, dalam kasus reklamasi Pantai Melasti, Rabu (5/7). Dalam bacaan putusannya hakim menilai bahwa penetapan tersangka selaku Bendesa Adat Ungasan sah sesuai hukum dan ketentuan atau SOP yang dilakukan penyidik Polda Bali.

Berdasarkan ketentuan hukum dalam menentukan seseorang sebagai tersangka, minimal dua alat bukti sudah dipenuhi oleh penyidik Polda Bali, yang diwakili oleh Imam Ismail, I Ketut Soma Adnyana dan I Putu Ekaadi Putra, Bagus MS Putera dan Dw. Ngk. Gd Anom Uragada, dari Bidkum Polda Bali. Sebelumnya Polda Bali juga menyampaikan bahwa penetapan WDA sebagai tersangka adalah sah karena didukung oleh keterangan saksi, ahli dan bukti surat (67 bukti surat).

Adapun pertimbangan hakim, bahwa pemohon selaku bendesa adat, putusan atas dasar paruman kolektif koligeal bersifat administrasi. Hal itu tidak ada kaitannya dengan pokok perkara. Disebutkan juga bahwa dalil pemohon yang diajukan sudah masuk pokok perkara. Di antaranya pemohon selaku bendesa adat dalam mengambil keputusan tidak dapat dipidana. Hal tersebut hakim memutuskan dalil pemohon sudah menyangkut perkara pokok. Pun terkait SPDP, disebut pemohon telah mengirim SPDP ke JPU dan tembusannya ke PN Denpasar.

Penolakan hakim juga dilakukan pada permohonan tersangka GMK. Hakim memutuskan menolak praperadilan yang diajukan GMK, dan penetapan tersangkanya sah sesuai hukum. “Bahwa karena dalil-dalil pemohon tidak dapat dibuktikan, maka permohonan pemohon ditolak. Putusan hakim juga menolak permohonan pemohon seluruhnya dan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah secara hukum,” ujar Kasatpol PP Badung I Gst. Agung Ketut Suryanegara, selaku pelapor kasus reklamasi Pantai Melasti. (RED-MB)