Buleleng, (Metrobali.com)

Menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat yang mengatas namakan Elemen Masyarakat Desa Pemuteran, bersama komponen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Gedung Dwan Buleleng sebelumnya, hari ini Senin, (13/1) DPRD Buleleng melaksanakan rapat Gabungan Pimpinan dan anggota guna mendorong kepada instansi berwenang untuk segera menyikapi permasalahan tersebut.

Sebelumya juga DPRD Buleleng melalui Komisi Yang membidangi telah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan berbagi pihak diantaranya DPRD telah melakukan rapat antara Pimpinan DPRD dengan Komisi I dimana dalam rapat tersebut DPRD sepakat akan turun kelapangan dalam rangka melakukan pendalaman dan memperoleh data dan fakta dilapangan, selain itu juga DPRD telah melakukan koordinasi dengan BPN Buleleng untuk menjelaskan terkait proses dan mekanisme permohonan tanah Negara tersebut hingga dikeluarkannya SHM kepada para pemohon. Disamping itu juga DPRD melalui Komisi I dan Komisi III telah melakukan rapat dengar pendapat dengan SKPD terkait guna menyikapi berdirinya bangunan diatas lahan tersebut.

Berdasarkan atas poin-poin tersebut, DPRD telah melakukan kajian dan analisis terhadap data-data yang yang terkumpul sehingga berdasarkan tugas fungsi dan wewenang lembaga dewan maka DPRD menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh semua pihak diantaranya mendorong kepada berbagai pihak untuk melakukan penanganan secara professional sesuai dengan kewenangannya untuk menyikapi permasalahan tersebut, dan apa bila dalam prosesnya nanti ditemukan hal-hal yang tidak sesuai agar diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, ditemui usai rapat, ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya menyampaikan bahwa DPRD kabupaten Buleleng akan menghormati setiap proses yang telah dilakukan oleh para pihak terkait dan mendorong untuk untuk ditindak lanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku, “ DPRD dalam hal ini akan selalu bertindak secara netral terkait aspirasi yang disampikan oleh masyarakat dan selalu menghormati proses-pros hukum yang telah dilakukan oleh pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku”. ujarnya

Lebih lanjut Ketua Dewan Ngurah Arya juga menyampaikan terkait permasalahan lain yang ada dimasyarakat DPRD juga akan tetap melakukan pengawasan meskipun belum ada laporan ke lembaga dewan sesuai dengan fungsi lembaga DPRD, terkait dengan perlakuan terhadap pembangunan yang telah dilaksanakan pada kawasan bukit ser, DPRD akan menyerahkan sepenuhnya kepada instansi yang berwenang, “jika ada penutupan berati ada indikasi pelanggaran terhadap prosedur pembangunan itu, kita bergerak secara parsial kita dorong kasus tanahnya, dan masalah bangunan kita berikan kepada instansi yang berwenang sesuai fungsi pengawasan dewan” tandasnya. GS