ruu pilkada

Jakarta (Metrobali.com)-

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Rabu (10/9), mendesak agar Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tidak disahkan.

Partai pengusung Koalisi Merah Putih yakni Golkar, Gerindra, PAN, dan PPP mendukung pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Kami berharap DPR dan pemerintah tidak memaksakan untuk mengesahkan undang-undang ini dan lebih mendengarkan suara rakyat,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini Mashudi saat dihubungi Antara dari Jakarta, Rabu.

Berdasarkan rapat Panja RUU Pilkada, Selasa (9/9), semua partai pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa itu tetap memegang teguh pada kesepakatan mereka agar Pilkada dipilih oleh DPRD, kembali seperti pada zaman orde baru.

Mereka, Koalisi Merah Putih, menganggap model Pilkada saat ini menyebabkan masalah dalam anggaran negara karena menelan biaya tinggi untuk penyelenggaraan dan proses pemilihan termasuk terjadi politik uang serta melahirkan konflik masyarakat.

“Pilkada oleh DPRD merupakan sesuatu yang tidak menyelesaikan masalah pokok dari politik uang itu sendiri. Mari kita tanya kembali siapa yang menyebabkan politik uang? Kan aktornya masih sama, ini hanya memindahkan ranah politik uang yang semula sasarannya masyarakat kini DPRD. Aktornya tetap sama,” jelas Titi.

Titi menilai Pilkada oleh DPRD menyebabkan demokrasi di Indonesia mundur ke belakang karena hak rakyat Indonesia direnggut dalam mamilih kepala daerah secara langsung.

“Relasi masyarakat dengan pemimpin tidak terjadi secara langsung. Ini menjadi komitmen antara kepala daerah dengan DPRD. Ini sandera politik, kepala daerah selama kepimimpinannya akan utang budi karena dipilih DPRD. Komitmen bergeser ke parlemen bukan masyarakat,” ujar Titi.

Apabila RUU Pilkada ini disahkan, hal ini juga mengakibatkan partai pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla sulit memenangi pilkada karena mayoritas anggota DPRD dikuasai Koalisi Merah Putih pendukung Prabowo-Hatta.

Namun, Titi berpendapat Pilkada oleh DPRD ini tidak hanya berdampak pada upaya menjegal pemerintahan Jokowi-JK akan tetapi ada hal lain yang lebih dikorbankan yakni masyarakat Indonesia.

“Kami melihat hal yang lebih besar, menolak pilkada secara langsung adalah upaya mengamputasi hak rakyat dan akses rakyat untuk memilih pemimpin dan kepala daerahnya. Ini upaya yang betul-betul mengebiri hak konstitusional warga negara. Kalau dalam menjegal pemerintahan Jokowi-JK, itu derajat yang lebih kecil daripada hak warga negara yang dirampas,” jelas Titi.

Menurut Titi, Perludem akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi apabila RUU Pilkada disahkan.

“Bayangkan sesuatu yang sangat krusial dilakukan secara terburu-buru, padahal membawa konsekuensi sangat besar bagi demokrasi,” kata Titi. AN-MB