Hadi Daryanto

Jakarta (Metrobali.com)-

Dibutuhkan terobosan baru yang tetap mengacu pada koridor hukum dengan melibatkan masyarakat untuk mendorong pemulihan kawasan hutan sisa kebakaran agar potensi lahan tidak terbengkalai dan mencegah munculnya kebakaran baru.

Siaran pers Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Jakarta, Minggu (31/8), dalam diskusi “Kebakaran Lahan: Penegakan Hukum dan Upaya Pemulihan Lahan” menampilkan narasumber Sekjen Kemenhut Hadi Daryanto yang berpendapat pemanfaatan kawasan hutan yang terbakar bisa dilakukan dengan skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

Skema tersebut menyerapkan banyak tenaga kerja sekaligus merehabilitasi lahan yang rusak akibat kebakaran.

Pada kebakaran di dalam areal pengelolaan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK), proses pemanfaatannya bisa dilakukan sesuai dengan rencana kerja yang disiapkan sebelumnya.

“Prosesnya tidak rumit sesuai ketentuan yang sudah kami tetapkan,” kata hadi.

Pemanfaatan lahan bekas kebakaran hutan berarti memastikan hutan tersebut terkelola dengan baik dan menekan potensi terjadinya kebakaran kembali.

Senada dengan Hadi, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kemenhut Raffles B. Panjaitan menyatakan jika sebuah kawasan bisa dikelola dengan baik, kebakaran bisa dicegah.

“Lahan bekas kebakaran jika terus dibiarkan justru bakal memicu perambahan dan akhirnya kebakaran,” katanya.

Upaya pengendalian kebakaran, kata Rafles, bukan sekadar pencegahan atau penegakan hukum, melainkan juga harus mencakup pengelolaan pascakebakaran.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Kusnan Rahmin yang juga tampil sebagai pembicara menjelaskan perusahaannya selalu dikambinghitamkan pada setiap terjadi kebakaran lahan.

Pelaku dan pihak yang berkepentingan dalam pembakaran lahan/hutan sangat kompleks, seperti yang selama ini terjadi di Riau. Sebagai perusahaan kertas, RAPP tidak mungkin membakar lahan, sebaliknya malah memberi insentif pada desa yang mampu menjaga lahannya tidak terbakar.

“Bagi desa yang berhasil mencegah kebakaran, kami berikan insentif Rp100 juta dalam bentuk kegiatan CSR,” ujar Kusnan.

Hingga kini, sudah empat desa/kelurahan yang meneken kesepakatan dengan RAPP untuk melaksanakan skema tersebut dan sudah ada 10 desa/kelurahan lagi yang juga sepakat.

Kusnan menjelaskan RAPP sudah menjalankan kebijakan membuka lahan tanpa membakar sejak beroperasi 20 tahun lalu.

Perusahaan itu memiliki 700 personel Tim Reaksi Cepat, 420 personel Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Pusat Komando Pengendalian untuk Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Lahan yang siap merespons potensi timbulnya api di seluruh HTI yang dikelola perusahaan, termasuk lahan masyarakat di sekitar konsesinya.

Upaya pengendalian meliputi pemantauan di darat maupun di udara, termasuk memonitor titik panas dengan satelit yang dikaitkan dengan teknologi FDRS (Fire Danger Rating System) guna memitigasi dan mendeteksi sedini mungkin bahaya kebakaran lahan.

“Kami terus bekerja keras bersama masyarakat mencegah kebakaran hutan dan lahan dalam radius 3 kilometer dari konsesi. Kesadaran bersama dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan di Riau sangatlah penting sehingga perusahaan mengedepankan pemberdayaan masyarakat,” ucap Kusnan. AN-MB