DR. Zulfi Diane Zaini S.H.,M.H Kepala Pusat Studi Hukum Perbankan /Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung

 

Denpasar,  (Metrobali.com) 

Kepala Pusat Studi Hukum Perbankan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, DR. Zulfi Diane Zaini S.H., M.H., mengulas tentang perubahan signifikan yang dihadirkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan yang mulai berlaku sejak 12 Januari 2023.

Perubahan ini katanya, bertujuan untuk memperkuat regulasi dan tata kelola di sektor perbankan dan keuangan.

Ditemui di Denpasar, Selasa 9 Juli 2024 ia menjabarkan, poin-poin penting dalam UU No. 4 Tahun 2023.

Menurut UU ini lingkup pidana perbankan diperluas. “Undang-undang baru ini memperluas cakupan tindak pidana perbankan. Tidak hanya pegawai bank yang dapat dikenakan pidana, tetapi juga pengurus, pegawai bank, dan pihak ketiga yang menyebabkan kerugian bagi bank,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, jika nasabah berkonspirasi dengan pegawai bank untuk melakukan kejahatan perbankan, nasabah tersebut kini dapat dikenakan tindak pidana perbankan, katanya.

Sementara itu, perubahan dari UU sebelumnya, pada UU No. 10 Tahun 1998, nasabah yang terlibat dalam kejahatan perbankan hanya dikenakan pidana umum.

“Dengan berlakunya UU No. 4 Tahun 2023, nasabah yang melakukan konspirasi dengan pegawai bank akan dikenakan pidana perbankan. Ini menandai perubahan mendasar dalam pendekatan hukum terhadap kejahatan perbankan,” tandasnya.

Penggunaan istilah perbankan juga ada di koperasi, imbuhnya. Koperasi yang menggunakan istilah-istilah perbankan seperti nasabah, tabungan, dan deposito dapat melanggar undang-undang perbankan.

“Istilah yang digunakan harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, dimana koperasi menggunakan istilah anggota dan simpanan,” ungkapnya.

Saat ini, Izin usaha perbankan dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, sementara pengesahan kegiatan usaha koperasi dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Masyarakat perlu memahami perbedaan ini, tandasnya untuk menghindari kesalahpahaman dalam penyimpanan dana.

“Masyarakat harus berhati-hati menyimpan dana di koperasi, terutama dengan adanya ketentuan yang membolehkan koperasi menerima simpanan dari non-anggota. Hal ini bisa menjadi celah untuk tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, verifikasi ketat diperlukan agar koperasi tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Bahkan kini dengan adanya perkembangan Fintech. Teknologi finansial (fintech) semakin berkembang dan banyak lembaga keuangan yang beralih ke layanan berbasis internet, seperti penggunaan mobile banking yang menggantikan buku tabungan fisik.

“Saya rasa nanti koperasi juga akan demikian mengikuti perkembangan ini,” katanya.

Penting bagi masyarakat, lanjutnya untuk membedakan antara simpanan di bank dan di koperasi. Bank memiliki jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sementara simpanan di koperasi belum memiliki lembaga penjamin serupa.

“Masyarakat harus menyadari risiko ini sebelum menyimpan dana di koperasi,” imbaunya.

Koperasi katanya, harus menjalankan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik, seperti yang diterapkan di lembaga perbankan. Hal ini termasuk pelaporan yang akurat dan pengelolaan dana yang bertanggung jawab untuk menjaga kepercayaan anggota.

DR. Zulfi Diane Zaini menekankan bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati dan teredukasi mengenai perbedaan antara lembaga keuangan perbankan, koperasi, dan fintech. Pengetahuan yang memadai akan membantu masyarakat dalam mengambil keputusan yang tepat terkait penyimpanan dan pengelolaan dana mereka.

Dengan adanya undang-undang baru ini, diharapkan tata kelola di sektor perbankan dan keuangan akan semakin kuat dan terpercaya. Masyarakat pun diimbau untuk terus mengikuti perkembangan regulasi agar dapat beradaptasi dengan perubahan dan menghindari risiko yang tidak diinginkan.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)