Perkuat Komitmen Digitalisasi Daerah, Pemkab Badung Laksanakan HLM TP2DD Tahun 2024
Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menghadiri acara High-Level Meeting TP2DD di Ruang Pertemuan Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (23/12).
Badung, (Metrobali.com)
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) melaksanakan acara High-Level Meeting (HLM) bertajuk “Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah” di Ruang Pertemuan Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (23/12). Kegiatan yang difasilitasi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung tersebut bertujuan untuk mengevaluasi capaian dan merumuskan langkah strategis dalam mempercepat implementasi digitalisasi di wilayah Kabupaten Badung.
Acara dihadiri Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan IB. Gede Arjana, Kepala Bapenda Ni Putu Sukarini, Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Perwakilan Bank Pembangunan Daerah Bali, perwakilan Deputi Direktur OJK Regional 8 Bali-Nusra, perwakilan Kepala PLN Cabang Badung, perwakilan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Utara dan Selatan, serta seluruh anggota TP2DD Kabupaten Badung.
Dalam sambutannya, Wabup Ketut Suiasa menyampaikan pentingnya percepatan digitalisasi daerah sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan, efisiensi pelayanan publik, dan daya saing daerah di era digital. Hadirnya tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) di Kabupaten Badung menjadi wujud komitmen bersama untuk mengimplementasikan visi daerah. Visi ini telah lama menjadi semangat bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan berbasis elektronik atau e-Government. “Sebagai bagian dari kewajiban konstitusional kita, semua aturan dan regulasi, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, harus dijalankan secara konsisten. Hal ini menjadi landasan bagi kita untuk terus berkembang dan memperbaiki setiap kekurangan yang ada. Penerapan e-Government tidak hanya menyederhanakan komunikasi dan pelaksanaan visi daerah, tetapi juga diperkuat dengan berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden. Hal ini menunjukkan bahwa digitalisasi pemerintahan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan,” ujarnya.
Percepatan digitalisasi di Kabupaten Badung harus dilakukan secara hati-hati namun tetap progresif. Dengan langkah ini, indeks digitalisasi daerah dapat meningkat, yang pada akhirnya akan memperkuat transparansi dan efisiensi, baik dalam transaksi pemerintahan maupun pembayaran publik. “Prinsip Clean Government dan Good Governance adalah fondasi dari digitalisasi pemerintahan. Dengan teknologi digital, kita dapat mempercepat pengambilan keputusan, memberikan kemudahan dalam pelayanan, dan memastikan akuntabilitas. Kecepatan dalam mengambil keputusan ini juga akan memberikan dampak positif pada dinamika ekonomi daerah dan tata kelola pemerintahan secara keseluruhan,” terang Wabup Suiasa.
Untuk memastikan keberhasilan percepatan digitalisasi, Suiasa menekankan tiga hal konkrit yang perlu menjadi perhatian diantaranya; pertama dengan konsolidasi internal untuk memperkuat koordinasi antar seluruh pemangku kepentingan. Sinergi dan harmonisasi pola pikir, gerak langkah, serta ritme kerja harus diwujudkan agar seluruh program digitalisasi dapat berjalan dengan baik. Kedua, Akselerasi dan Dinamisme dimana digitalisasi memerlukan percepatan dan perluasan yang dinamis. Harus mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan dan memastikan setiap langkah digitalisasi sesuai dengan kebutuhan daerah. Ketiga, Evaluasi dan Peningkatan, penting untuk mengevaluasi sejauh mana capaian yang telah diraih. Apakah target-target yang telah ditetapkan telah tercapai, atau masih memerlukan upaya tambahan. Evaluasi ini akan menjadi dasar perbaikan di masa mendatang. “Saya berharap melalui upaya bersama ini, Kabupaten Badung dapat menjadi salah satu daerah terdepan dalam implementasi digitalisasi di Indonesia. Terima kasih kepada Bank Indonesia, Bank BPD Bali, dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung percepatan digitalisasi ini. Mari kita lanjutkan komitmen bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan efisien demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung,” harap Suiasa.
Sebelumnya dalam laporan Pj. Sekda Badung IB.Surya Suamba sebagai Ketua Pelaksana Harian TP2DD yang dibacakan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kab. Badung IB. Gede Arjana disampaikan bahwa Kabupaten Badung mencatat peningkatan signifikan dalam nilai evaluasi kinerja TP2DD. Berdasarkan penilaian tahun 2023 yang dilakukan pada 2024, nilai Kabupaten Badung naik 7 poin menjadi 74,46. Penilaian tersebut terdiri dari Aspek Proses: Nilai 39,23, Aspek Output Nilai 83,87, Aspek Outcome: Nilai 78,89. “Meskipun nilainya meningkat, peringkat Kabupaten Badung dalam sub-regional Jawa-Bali mengalami penurunan karena kabupaten lain menunjukkan peningkatan lebih signifikan. Hal ini menjadi refleksi untuk meningkatkan kolaborasi dan upaya digitalisasi yang lebih terstruktur dan masif,” ungkapnya.
Dilaporkan juga bahwa seluruh transaksi belanja Pemkab Badung telah dilakukan secara non-tunai (cashless). Badung juga telah melaksanakan pilot project penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di 5 (lima) perangkat daerah untuk belanja barang dan jasa. Namun, penerapannya belum optimal untuk semua jenis belanja karena kendala seperti terbatasnya penyedia barang dan jasa yang memiliki QRIS, serta rendahnya plafon KKPD yang hanya mencapai 40% dari pagu tunai per perangkat daerah. Dari sisi pendapatan, transaksi pajak dan retribusi daerah secara digital terus ditingkatkan. Pada semester II tahun 2024, pembayaran pajak daerah melalui kanal digital mencapai 35,28% atau sebesar Rp 1,86 triliun, meningkat dari semester I sebesar 8,89%. Namun, penggunaan QRIS masih di bawah 1%, menjadi fokus pengembangan ke depan. Sementara itu, pembayaran retribusi daerah secara digital meningkat dari 2,99% pada semester I menjadi 3,83% pada semester II.
Ketua Pelaksana Harian TP2DD juga memaparkan tantangan utama yang dihadapi antara lain; pertama, Belum optimalnya pelaksanaan pertemuan rutin untuk memonitor dan mengevaluasi implementasi roadmap digitalisasi. Kedua, Belum adanya Peraturan Kepala Daerah yang secara tegas mewajibkan pembayaran non-tunai untuk transaksi pendapatan daerah. Ketiga, Rendahnya pemahaman masyarakat dan aparatur tentang manfaat dan mekanisme transaksi digital. Keempat, Keterbatasan penyedia layanan berbasis digital untuk mendukung ekosistem pembayaran non-tunai.
Untuk menjawab tantangan tersebut, TP2DD Kabupaten Badung telah menyusun rencana aksi tahun 2025, antara lain: Penguatan Koordinasi, Memperbanyak High-Level Meeting dan rapat koordinasi untuk memastikan roadmap digitalisasi berjalan sesuai rencana. Peningkatan Regulasi, Mendorong terbitnya Peraturan Bupati yang mewajibkan pembayaran non-tunai pada transaksi pendapatan daerah. Sosialisasi dan Edukasi, Bersama Bank Pembangunan Daerah Bali, memperluas sosialisasi kepada masyarakat, wajib pajak, dan wajib retribusi mengenai manfaat transaksi digital. Pengembangan Layanan Digital, Memperbanyak penyedia barang dan jasa yang mendukung QRIS, serta mengembangkan sistem pembayaran digital berbasis SNAP-BI untuk mendukung pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Dalam laporan tersebut disampaikan juga untuk mewujudkan transformasi digital menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, Bank Indonesia, OJK, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat digitalisasi. “Komitmen yang kuat, regulasi yang mendukung, dan edukasi yang masif menjadi kunci keberhasilan transformasi digital di Kabupaten Badung. Dengan harapan digitalisasi dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya good governance,” jelas Asisten.
Sumber : Humas Badung