Badung, (Metrobali.com)

Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara yang juga sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas mengajak seluruh media di Kabupaten Badung untuk berkolaborasi mengawasi jalannya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024. “Kami perlu kolaborasi terutama dari unsur media untuk mengawasi konten-konten kampanye di dunia siber. Mari wujudkan pelaksanaan kampanye yang tanpa hoaks, ujaran kebencian dan isu negatif di Kabupaten Badung” ujarnya dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan : Media Gathering Dalam Rangka Kolaborasi Pengawasan Pemilihan 2024 yang bertempat di Aston Kuta Hotel & Residence, Kuta, Kamis (14/11/24).

Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan yang turut hadir pada acara itu bahkan mengajak seluruh media untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ada konten yang viral atau berpotensi melanggar “Ayo beritahu kami dan laporkan jika bapak dan ibu melihat konten viral berisu negatif atau pun berpotensi melanggar, Bawaslu pasti akan melakukan kajian-kajian hukum terkait konten tersebut” terang Sutrawan.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Badung sudah membentuk Pokja Isu Negatif dan Tim fasilitasi pengawasan Siber. Namun kurangnya sumber daya manusia, Bawaslu meminta partisipasi masyarakat dan media untuk membantu dalam pengawasan khususnya di media massa. “Pelaksanaan Kampanye di media massa telah dilaksanakan dari tanggal 10 November 2024, mungkin KPU sekarang sudah memberikan fasilitas iklan bagi paslon di radio, televisi ataupun media cetak. Mohon partisipasi media untuk mengawasi isi kontennya, baik dari akun yang terdaftar di KPU maupun melalui perusahaan media massa lainnya” ucap Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta yang saat ini menjadi person in charge untuk Pengawasan Tahapan Kampanye Bawaslu Kabupaten Badung.

Bawaslu Kabupaten Badung sudah mengeluarkan Imbauan Nomor 1353/PM.00.02/K.BA-01/11/2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran & Iklan Layanan Masyarakat pada tanggal 9 November 2024. Imbauan itu berisi ketentuan pemberitaan, penyiaran & Iklan layanan masyarakat pada Pemilihan Tahun 2024 yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 khususnya Pasal 35, 27A, 28, 45. Dimana pasal-pasal tersebut berisi sanksi terhadap dokumen elektronik bermuatan pencemaran nama baik, pemberitahuan bohong/informasi menyesatkan, dan isu SARA. Selain itu, Imbauan itu juga berisi ketentuan iklan media massa menurut Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan yang menjadi salah satu yang penekanan Bawaslu Badung yaitu untuk Media Massa memperhatikan massa iklan yaitu dari tanggal 10 November 2024 hingga 23 November 2024. “Untuk iklan, dimulai tanggal 10 November hingga 23 November, teman-teman media harus saling mengingatkan jangan sampai masih ada iklan di masa tenang” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan. Menurut keterangan Bawaslu Badung, Imbauan ini sudah dikirim ke berbagai media yang ada di Kabupaten Badung pada tanggal 9 November 2024.

Acara media gathering ini, selain untuk mempererat kolaborasi, juga sebagai wadah Bawaslu Badung untuk mensosialisasikan Imbauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Layanan Masyarakat tersebut.

Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah 8 Orang Stakeholder yang berasal dari PWI Bali, KPID Bali, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung serta 25 orang dari unsur media televisi, cetak dan online. (RED-MB)