Mangupura (Metrobali.com) –

 

Baru beberapa bulan menjabat Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, Nyoman Wiguna membuat keputusan kontroversial. Dia mengabulkan permohonan eksekusi tanah yang dimohonkan Johadi Akman di Pecatu, Badung, Bali, Kamis (15/12/2022) mendatang. Jubir II PN Denpasar, Wayan Suarta dikonfirmasi membenarkan rencana pelaksanaan eksekusi tersebut. “Iya benar akan ada pelaksanaan eksekusi dengan pengamanan dari Polresta Denpasar,” jelas Suarta, Minggu (11/12/2022).

Pemberitahuan eksekusi ditandatangani Panitera PN Denpasar, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon, tanggal 5 Desember 2022. Surat pemberitahuan eksekusi tersebut dikirimkan pula ke pihak termohon yakni Ni Made Krisnawati.

Melalui kuasa hukumnya, Agus Samijaya, dikatakan dalam perkara melawan Ir. Johadi Akman dkk, pihaknya masih melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 25 November 2022 lalu. “Kita sudah ajukan keberatan atas rencana eksekusi karena masih lakukan upaya hukum atas putusan serta merta dari PN Denpasar yang disidangkan ketua majelis hakim Kony Hartanto, namun tidak dihiraukan, ada apa ini,” ungkap Agus Samijaya dalam keterangan persnya.

Ditegaskan mantan aktivis kampus itu, seharusnya demi terwujudnya kepastian dan keadilan hukum, eksekusi baru dapat dilakukan setelah seluruh upaya hukum yang dilakukan termohon mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. “Sebab putusan yang belum ‘inkracht’ dapat berubah isi putusannya pada tingkat pengadilan selanjutnya,”sambung Samijaya.

Selain itu, dalam peralihan hak dari Krisnawati ke pemohon eksekusi, Johadi Akman diduga cacat. Pasalnya, peralihan hak itu diduga dilakukan dengan cara-cara melawan hukum. Janji Akman memberikan pinjaman pada Krisnawati sebesar 36 miliar tidak ditepati selain hanya menstransfer 400 juta dan membayar tunggakan utang di bank 8 miliar. Sementara nilai obyek tanah sekitar 100 miliar. Oleh karenanya, Krisnawati telah melaporkan Johadi Akman, notaris I Putu Hamirta, Budi Oktavianes (broker), Desak Putu Yudiati dan Dewa Made Pin Indrawan ke Polda Bali.

Laporan tersebut menurut Agus Samijaya sudah ditanggapi penyidik dengan meningkatkan status laporan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dengan menyampaikan SPDP ke Kejati Bali. “Bahkan penyidik Polda Bali telah menyita warkah dan dokumen terkait tindak pidana tersebut,” tegas Samijaya.

Para terlapor, selain diduga melakukan tindak pidana pemalsuan, kuat dugaan kata Samijaya terlibat dalam komplotan mafia tanah, sengaja berkonspirasi untuk menguasai dan merebut tanah Krisnawati. “Agar tidak menimbukan konflik kepentingan dengan penyidikan seharusnya eksekusi baru dapat dilakukan setelah kasus ini diputus pengadilan,” imbuh sekjen KAI Bali ini.

 

Pewarta : Hidayat