Foto: Tim hukum dari Law Firm Togar Situmorang mendampingi Terdakwa IM, dalam sidang kasus dugaan penggelapan atau penipuan arisan online.

Gianyar (Metrobali.com)-

Sidang kasus dugaan penggelapan atau penipuan arisan online dengan Terdakwa IM, kembali digelar secara online di Kejaksaan Negeri Gianyar, Selasa (22/12/2020). Sidang lanjutan ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan penasehat hukum Terdakwa.

Pada kesempatan tersebut, tim hukum dari Law Firm Togar Situmorang yang mendampingi Terdakwa IM, menghadirkan dua saksi A De Charge (saksi meringankan). Namun hanya satu yang bisa hadir dikarenakan. Sementara satu saksi lainnya berhalangan hadir lantaran ada acara yang tidak bisa ditinggalkan.

Meski hanya ada satu saksi yang hadir, tim hukum Law Firm Togar Situmorang dengan kejeliannya sukses menggali fakta persidangan serta mampu membuktikan bahwa tidak ada niat dari Terdakwa IM untuk melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan terkait uang arisan online tersebut.

Terlebih, menurut saksi dalam persidangan tersebut, Terdakwa IM telah melakukan pembayaran dan perdamaian kepada Pelapor dengan inisial NPDPS pada saat proses awal di Polsek Blahbatuh, Gianyar.

Sementara itu dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenakan pasal berlapis kepada Terdakwa, yaitu Pasal 372 dan atau 378 KUHP. Hanya saja tim penasehat hukum dari Law Firm Togar Situmorang yang mendampingi Terdakwa IM, masing-masing Rudi Hermawan, SH dan Muchammad Arya Wijaya, SH, justru menilai ada kejanggalan dalam proses sidang ini. Bahkan keduanya berpandangan, terlalu dipaksakan untuk menjerat Terdakwa IM dalam persidangan, sehingga ada dugaan mafia hukum.

“Pada saat awal persidangan misalnya, ada keanehan. Sebab pihak IM melalui suami meminta agar tim Law Firm Togar Situmorang tidak usah mendampingi IM, karena sidang akan dilakukan cepat. Namun sebagai advokat profesional untuk membela kebenaran juga keadilan berdasarkan surat kuasa yang terdaftar untuk sidang, maka kami tetap menjalankan profesi advokat dengan bertanggung jawab,” kata advokat Rudi Hermawan, SH, yang didampingi advokat Muchammad Arya Wijaya, SH.

Selanjutnya, persidangan dilaksanakan dengan lancar demi menggali fakta-fakta hukum baru demi tegaknya kebenaran. Pada saat persidangan, alunan pertanyaan tajam dilontarkan tim penasehat hukum kepada para saksi.

“Kami juga sempat berdebat keras dengan pihak Penuntut Umum karena ada satu bukti hukum untuk berkas pembuktian yang tidak ditampilkan di persidangan. Itu menambah daftar kejanggalan proses hukum ini dan membuat kami bertanya-tanya, ada apa? Kok bisa seperti ini? Apa ada setingan dalam proses sidang ini,” lanjut kedua advokat milenial dari Law Firm Togar Situmorang ini.

Secara terpisah, advokat kondang Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CLA, juga menyebut ada perkembangan baru dalam kasus ini. Dikatakan, ada bukti hukum yang telah didapatkan tim Penasehat Hukum berupa Surat Perjanjian Perdamaian antara Pelapor dengan Terdakwa dari Penuntut Umum, namun justru tidak dilampirkan menjadi alat bukti.

“Ini jelas banyak tafsir hukum yang muncul. Karena itu, kita meminta berkas aslinya dari Jaksa untuk diajukan kepada Majelis Hakim agar Ketua Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara utuh konstruksi hukum terkait dakwaan, dan sangkaan yang dimulai dari Berita Acara Pemeriksaan Tersangka di Polsek Blahbatuh sampai persidangan Tanggal 22 Desember 2020 ini, bahwa jelas IM telah bertanggung jawab kepada Pelapor. Ada bukti bahwa Terdakwa IM tidak ada niat sedikitpun untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang disangkakan oleh penyidik di Polsek Blahbatuh, namun kenapa bisa sampai di persidangan?” tandas advokat berdarah Batak ini.

Togar Situmorang lalu membeberkan dua keanehan proses hukum ini. Pertama, Pelapor NPDPS mengalami kerugian sejumlah Rp12.250.000,- (dua belas juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah), akan tetapi Terdakwa IM telah membayar lunas kepada Pelapor sebesar Rp15.550.000,- (lima belas juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah).

Kedua, sudah ada Surat Perdamaian Hukum ditandatangani bermaterai dan diketahui serta dilakukan di hadapan penyidik, antara Pelapor dan Terdakwa, tertanggal 28 Juli 2020. Namun kasus ini bisa P21 lalu berkas dinyatakan lengkap, bahkan perkara ini bisa disidangkan.

“Keanehan hukum seperti ini akan jadi pertimbangan kami dalam mengajukan Pledoi nantinya, untuk meminta Majelis Hakim dalam hal keputusan nanti memohon untuk membebaskan secara murni serta dapat merehabilitasi nama baik Terdakwa IM yang sudah begitu tertekan,” kata Togar Situmorang.

“Pelapor juga telah mendapatkan dana sebagai anggota arisan online, bahkan pembayaran dana lebih, namun tidak berusaha mencabut laporan di Polsek Blahbatuh. Pelapor bahkan membiarkan proses hukum berjalan. Jadi, jelas ada dugaan niat tidak baik kepada Terdakwa IM. Sehingga untuk langkah selanjutnya, kami berencana akan menempuh jalur hukum kepada Pelapor, karena membuat IM menjadi Terdakwa,” imbuh advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini.

Togar Situmorang menambahkan, pemerintah Republik Indonesia begitu gencar dan tegas memberantas praktik mafia hukum. Bahkan hal itu dilakukan secara masif.

“Kami selalu mendukung gerakan pemerintah. Dan sebagai Advokat, kami melihat kejanggalan dan dugaan praktik mafia hukum dalam perkara ini, sehingga kasus ini bisa masuk persidangan. Kita sebagai advokat yang berintegritas dan profesional, akan tetap mengawal kasus ini dengan baik, supaya apa yang menjadi hak dari Terdakwa IM bisa dipenuhi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang mengenai persamaan hak kebenaran berazas keadilan di mata hukum,” pungkas CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A, Renon; Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22, Denpasar; Jalan Malboro Teuku Umar Barat Nomor 10, Denpasar; Gedung Piccadilly Jalan Kemang Selatan Raya 99, Jakarta; Jalan Srengseng Raya Nomor 69 RT 05 RW 06, Lantai Dasar Blok A Nomor 12, Srengseng Junction, Jakarta; Jalan Trans Kalimantan Nomor 3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat; Jalan Ki Bagus Rangin Nomor 160 dan Jalan Duku Blok Musholla Baitunnur Nomor 160 RT/RW 007/ 001 Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon 45167, ini. (dan)