Foto: Advokat muda dari Law Firm Togar Situmorang,  Sabam Antonius Nainggolan, S.H.,(kiri) usai mendampingin kliennya dalam sidang pembacaan Putusan dari Majelis Hakim di Kejaksaan Negeri Gianyar.

Gianyar (Metrobali.com)-

Law Firm Togar Situmorang kembali mendampingi sidang lanjutan klien sebagai Terdakwa Ika Mijayanti terkait kasus yang membelit berupa arisan online dilaksanakan hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 di Kejaksaan Negeri Gianyar dengan agenda pembacaan Putusan dari Majelis Hakim.

Menurut  advokat muda dari Law Firm Togar Situmorang,  Sabam Antonius Nainggolan, S.H., bahwa sudah sepatutnya kliennya dinyatakan bebas karena bukti persidangan menjelaskan sudah adanya perdamaian dan pengembalian uang oleh kliennya. “Namun apapun putusan pengadilan adalah yang terbaik dan kami menghargai itu,” tegas Sabam.

Adapun putusan dari Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor :  164/Pid.B/2020/PN Gin yaitu menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa atas nama Ika Mijayanti selama 1 bulan 15 hari dipotong masa penahanan.

Bahwa sebelumnya Pihak Penuntut Umum menggunakan dakwaan alternatif yaitu Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP. Namun menurut keyakinan Penuntut Umum dan fakta persidangan maka mereka menggunakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan untuk tuntutannya dengan tuntutan 3 bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan

Melihat hasil putusan tersebut, Advokat Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA., selaku Managing Partner dari Law Firm Togar Situmorang memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim dimana sudah memeriksa kasus ini dengan baik dan cermat serta sudah mempertimbangkan adanya fakta-fakta yang terungkap di persidangan berupa adanya proses mediasi yang sudah dilaksanakan di Kepolisian.

“Kami selaku Penasehat Hukum sangat bersyukur karena telah mengawal proses ini dari tahap pelimpahan berkas dari Kepolisian ke Kejaksaan sampai pembacaan vonis untuk klien kami,” kata pria berdarah Batak ini yang sering disapa “Panglima Hukum” ini.

Seperti motto Law Firm Togar Situmorang yaitu “Melayani Bukan Dilayani” jadi sebagai pengejawantahan dari motto tersebut yaitu para advokat dari Law Firm Togar Situmorang sebagai penerima kuasa dari klien tentunya sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan sampai selesai.

Togar Situmorang berharap semoga dengan adanya putusan ini, kliennya bisa menjadikannya sebagai suatu pelajaran hidup yang sangat berharga serta bisa lebih berhati-hati menjadi bandar arisan online sehingga didalam proses itu harus adanya sikap transparansi dan kejujuran.

“Semoga ini jadi pelajaran untuk lebih berhati-hati lagi,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan. Sedangkan cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang  Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (wid)