sby 5

Singapura (Metrobali.com)-

Penandatanganan Perjanjian Delimitasi Batas Laut Bagian Timur Selat Singapura antara pemerintah RI dan Singapura menjadi contoh penyelesaian konflik laut lainnya seperti konflik Laut Tiongkok Selatan.

“Jawaban atas pertanyaan itu adalah iya,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjawab pertanyaan terkait apakah penandatanganan perjanjian batas laut RI-Singapura dapat menjadi model bagi penyelesaian sengketa batas laut Tiongkok Selatan dalam sesi jumpa pers di Singapura, Kamis (4/9).

Sebagaimana diketahui, di kawasan Laut Tiongkok Selatan yang dinilai memiliki cadangan potensi migas yang besar sedang mengalami sengketa batas wilayah antara Tiongkok dan beberapa negara ASEAN lain.

Menurut Presiden Yudhoyono, semakin banyaknya sengketa perbatasan dapat memungkinkan terjadinya persinggungan antara berbagai negara sehingga kekuatan diplomasi dan negosiasi harus didahulukan.

Selain itu, ujar dia, kerja sama penyelesaian perbatasan juga akan semakin mengefektifkan penanganan kejahatan lintas batas misalnya untuk kerja sama dalam bidang peningkatan keselamatan pelayaran.

Ia mengemukakan, Indonesia juga masih harus menyelesaikan masalah perbatasan yang menyangkut tiga negara yaitu Republik Indonesia, Singapura, dan Malaysia.

Meski urusan dengan tiga negara dapat dipandang sebagai hal yang lebih rumit lagi, lanjutnya, tetapi SBY meyakini hal itu dapat diselesaikan bila para pemimpin memiliki cara pandang yang terbuka.

Sebelumnya, Presiden Yudhoyono mengatakan, di dalam kondisi dunia yang diwarnai dengan banyak ketegangan dan perselisihan, perjanjian yang telah didemonstrasikan bersama oleh RI dan Singapura memberikan pesan komitmen politik yang kuat.

Pesan itu, ujar dia, adalah merupakan hal yang bisa dimungkinkan untuk mencapai solusi yang disepakati bersama.

“Melalui perjanjian ini, kita (RI-Singapura) meletakkan tonggak baru dalam sejarah bilateral kita,” kata Presiden SBY.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengungkapkan, perjanjian yang telah ditandatangani ini adalah merupakan bagian yang sangat penting dan merupakan hasil diplomasi yang panjang.

Marty menuturkan, perjanjian batas laut bagian tengah Selat Singapura telah ditandatangani pada tahun 1973, dan perjanjian batas laut bagian barat Selat Singapura juga telah disahkan pada 2009.

Setelah perjanjian yang ditandatangani pada 2014, masih ada pembahasan mengenai satu tahap lagi yang mesti diselesaikan tidak hanya dengan Singapura, tetapi juga dengan Malaysia.

Menlu mengemukakan, Indonesia sendiri memiliki perbatasan maritim dengan 10 negara, dan masih akan membahas mengenai batas laut dengan beberapa negara lainnya. AN-MB