MetroBali

Selangkah Lebih Awal

Peristiwa polantas “nemplok” di kap mobil berakhir damai

Pengemudi dalam video viral Polantas nemplok di kap mobil, Tavipuddin (kiri), menyampaikan permintaan maafnya secara langsung kepada Bripka Eka Setiawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa. ANTARA/Fianda Rassat

Jakarta (Metrobali.com) –
Video viral yang menampilkan seorang anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan yang “nemplok” di kap mobil Honda Mobilio pada Senin siang berakhir damai setelah pengemudi mobil tersebut meminta maaf secara langsung kepada personel yang bersangkutan.

Pengemudi yang diketahui bernama Tavipuddin (54) tersebut menyampaikan permintaan maafnya secara langsung kepada Bripka Eka Setiawan (37) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.

“Saya meminta maaf kepada masyarakat khususnya kepada Bripka Eka yang telah mungkin menjadi korban walaupun tidak terluka. Saya minta maaf kepada masyarakat dan juga institusi Polri baik Kapolsek, Kapolres, Kapolda, dan Kapolri,” kata Tavipuddin di Polda Metro Jaya, Selasa.

Tavipuddin juga meminta masyarakat tidak meniru aksinya yang membahayakan tidak hanya petugas tapi juga pengguna jalan lain dan dirinya sendiri.

“Saya minta masyarakat untuk tidak meniru apa yang sudah saya perbuat. Apa yang saya lakukan adalah salah. Saya minta maaf sedalam-dalamnya dan sebesar-besarnya,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu Bripka Eka mengatakan, dirinya sudah memaafkan Tavipuddin dan akan mencabut laporan terkait peristiwa tersebut.

“Saya juga tidak tahu kondisi bapak seperti ini (sakit). Saya akan memaafkan dan akan mencabut laporan yang saya buat. Semoga semua ini ada hikmahya,” kata Bripka Eka.

Kedua belah pihak pun berjabatan tangan lalu berpelukan sebagai tanda damai atas kasus tersebut. Istri Tavipuddin juga mengucapkan terima kasih dan permintaan maaf atas perbuatan suaminya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kejadian tersebut berawal saat Bripka Eka melakukan penindakan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran parkir liar di bahu jalan.

Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka operasi gabungan yang melibatkan Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pasar Minggu.

Bripka Eka mengatakan operasi gabungan tersebut rutin dilakukan setiap harinya (kecuali akhir pekan) yang sudah dimulai sejak Februari 2019 lalu.

“Awal mulanya kita sedang melakukan operasi penertiban parkir liar secara gabungan bersama anggota Dishub,” kata ayah tiga orang anak ini.

Pada saat operasi tersebut petugas menemukan sebuah kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar. Petugas lantas melakukan penindakan.

Saat melakukan penindakan kepada pengemudi mobil jenis Honda Mobilio bernomor polisi B 1856 SIN yang dikemudikan oleh Tavipuddin, namun saat itu pengemudi tidak kooperatif dan merasa tidak melanggar aturan.

Alasan pengemudi di area tempat kendaraannya parkir tidak terdapat rambu lalu lintas dilarang parkir.

Polisi melakukan penindakan dengan cara diderek, sebelum diderek petugas Dishub dan Bripka Eka meminta pengemudi untuk menyerahkan surat-surat kendaran, sebagai SOP untuk melakukan penindakan.

Pengemudi berupaya untuk lari dari petugas meski dihadang oleh Bripka Eka yang berada di depan kendaraan.

“Pengemudi tidak mau menyerahkan surat-suratnya setelah kita berusaha komunikasi dengan baik, pengemudi justru berusaha kabur,” kata Eka.

Posisi Bripka Eka yang berada persis di depan kendaraan saat kabur mencoba menghentikan dengan menaiki kap mesin mobil yang dikemudikan Tavipuddin bersama istrinya.

Bripka Eka ‘nemplok’ di atas kap mesin mobil yang melaju dengan kecepatan 60 km per jam, dibawa sejauh 200 meter.

Kendaran tersebut baru berhenti setelah menabrak mobil lainnya yang berada di depannya. Beruntung dalam peristiwa tersebut, Bripka Eka tidak mengalami kecelakaan serius.

Akibat kejadian tersebut, Tavipuddin akhirnya diamankan dan harus menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pasar Minggu.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pula SIM milik pengemudi sudah mati sejak tahun 2018. Selain itu pengemudi juga diketahui sedang menderita kanker getah bening.

Penyakit yang diderita supir penabrak polisi tersebut diketahui saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pasar Minggu saat pihak keluarga membawa obat-obatan.

Sementara itu Danru Kecamatan Pasar Minggu, Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pasar Minggu, M Hatta yang juga ada di lokasi kejadian menyebutkan operasi gabungan dalam rangka menegakkan Peraturan Nomor 33 Tahun 2012 tentang parkir liar.

Ia mengatakan apa yang dilakukan anggotanya dan juga Bripka Eka sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Hanya saja pengemudi yang tidak mau mengakui kesalahannya melanggar larangan parkir sembarangan,” kata Hatta. (Antara)