Denpasar (Metrobali.com)-

Sebanyak 1.115 narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Bali akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan memperingati HUT ke-68 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2013.

“Dari 1.844 narapidana dan tahanan yang menghuni seluruh lapas dan rumah tahanan di Bali, 1.115 di antaranya diusulkan mendapatkan remisi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Asep Kurnia di Denpasar, Jumat (16/8).

Dia menjelaskan bahwa para narapidana itu mendapatkan pengurangan masa hukuman beragam mulai dari minimal satu bulan hingga maksimal enam bulan.

Selain itu, kata dia, dari jumlah tersebut 23 orang warga binaan di antaranya akan langsung bebas usai upacara 17 Agustus 2013.

Data dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali menyebutkan bahwa warga binaan yang akan langsung bebas itu mendapatkan pengurangan hukuman yang bervariasi, yakni satu bulan yang diterima oleh 11 napi, dua bulan (5 napi), tiga bulan (4 napi), dan empat napi (3 napi).

Ia menjelaskan bahwa para warga binaan yang mendapat remisi tersebut tersebar di seluruh lapas dan rutan di Pulau Dewata, yakni Lapas Kelas II-A Kerobokan Denpasar, Lapas Kelas II-B Tabanan, Lapas Kelas II-B Karangasem, Lapas Kelas II-B Singaraja, Rutan Kelas II-B Negara, Bangli, Gianyar, dan Klungkung.

Selain sudah menjalani enam bulan masa tahanan, para napi yang berhak mendapatkan remisi juga harus berkelakuan baik selama menjadi warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan, kata dia menjelaskan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali mengemukakan bahwa rencananya penyerahan remisi tersebut akan dilaksanakan tepat pada saat perayaan HUT Ke-68 Kemerdekaan RI di masing-masing lembaga pemasyarakatan. AN-MB