ronny 3
Denpasar (Metrobali.com)-
Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan bocah mungil tersebut. Tak tanggu-tanggung, Margriet dijerat pasal pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Ia juga dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 77b UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Polda Bali belum melakukan pemeriksaan terhadap Margriet.

“Kita menunggu kuasa hukumnya untuk mendampingi Nyonya M (Margriet) sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto, Senin 29 Juni 2015.

Menurutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Bali memang akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. “Tetapi pemeriksaan ini harus didampingi kuasa hukumnya.  Kapan waktunya, kalau bisa hari ini ya secepatnya, karena memang kasus ini sudah berlangsung lama,” paparnya.

Hery berharap pemeriksaan kasus pembunuhan Engeline dapat segera dirampungkan. Sehingga, Hery berharap, kasus ini dapat segera diajukan ke persidangan. “Mudah-mudahan kalau kita sudah memeriksa, kita segera melengkapi berkas dan menyerahkan kepada kejaksaan dalam rangka penuntutan,” harap Hery. JAK-MB