Foto: Gubernur Bali I Wayan Koster.

Denpasar (Metrobali.com)

Di era kepemimpinan Gubernur Bali I Wayan Koster nilai-nilai kearifan lokal mendapatkan perhatian serius sehingga terus bergema dan membumi serta tetap lestari di Pulau Dewata.

Kali ini Gubernur Koster kembali menunjukkan komitmen dan keseriusan menjadi “Panglima” menjaga nilai-nilai kearifan lokal ini.

Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali, Kamis (19/12/2019) yang juga bertepatan dengan Peringatan Hari Bela Negara Tahun 2019.

“Pergub ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan krama Bali, sebagai bagian dari implementasi jana kerthi (upaya untuk menjaga kualitas individu),” kata Gubernur Koster dalam keterangan persnya.

“Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali ini perlu dikembangkan dengan memanfaatkan nilai-nilai adat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal Krama Bali,” imbuh Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Sebab, kata Gubernur Koster, hal tersebut merupakan warisan pengobatan leluhur Bali yang telah berhasil mengantarkan masyarakat Bali menjadi manusia yang sehat secara fisik, mental, spiritual, dan sosial yang harmonis antara diri (bhuana alit) dan lingkungannya (bhuana agung).

Pergub ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan pelindungan hukum kepada Penyehat Tradisional, Pengusada, Tenaga Kesehatan, Klien/Pasien dan masyarakat dalam sistem penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali yang terstandar.

Pergub ini terdiri atas 9 Bab dan 49 Pasal, yang mengatur mengenai: pelindungan dan pengembangan Pengobatan Tradisional Bali; pembinaan dan pengawasan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali secara berjenjang oleh pemerintah daerah; penerapan, penelitian, dan pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali.

Diatur pula tentang peningkatan mutu penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali; penjaminan keamanan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali yang menggunakan bahan dan/atau alat kesehatan tradisional; dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali.

Selain menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali, di hari yang sama Gubernur Koster juga menetapkan Peraturan Daerah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik.

Kedua peraturan baru ini semakin memantapkan pewujudan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

“Kedua peraturan yang baru ini merupakan implementasi dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi,” tegas Gubernur Koster. (dan)