Foto: Gede Eka Wijaya Patriana, Ketua DPD PSI Kota Denpasar.

Denpasar (Metrobali.com)-

Pemerintah Provinsi Bali beberapa saat lalu mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 mengenai Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Deasese 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Dalam Pergub tersebut disebutkan pemberian sanksi administratif atau membayar denda Rp100 ribu bagi perorangan yang tidak menggunakan masker pada saat berakvifitas dan berkegiatan di luar rumah. Aturan denda ini resmi diterapkan di Kota Denpasar sejak Senin (7/9/2020).

Gede Eka Wijaya Patriana, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Denpasar menyebutkan, pemberian denda 100 ribu pada Pergub tersebut hendaknya dapat dievaluasi dalam penerapannya.

Pasalnya, pasca New Normal masyarakat sedang berusaha untuk menaikkan perekonomiannya. Ini menurut Eka jelas sangat memberatkan masyarakat ditengah ekonomi yang sedang sulit.

Eka berharap pemerintah khususnya Kota Denpasar dapat menerapkan sanksi sosial terlebih dahulu sebelum memberikan denda Rp 100 ribu.

“Kami berharap implementasi pergub ini dapat dievaluasi dengan memberikan sanksi sosial terlebih dahulu. Salah satu sanksi sosial dapat berupa membuat rekaman video di lokasi, mengajak masyarakat menggunakan masker dan di upload di media sosialnya,” ungkap Eka ditemui di Denpasar, Selasa (8/9/2020).

Dengan sanksi sosial tersebut, pelanggar justru bisa menjadi duta dalam penggunaan masker bagi komunitas media sosialnya, sekaligus memberi efek jera.

Lanjut Eka, apabila pelanggar tersebut kedapatan di jalan melakukan kesalahan yang sama baru kemudian dilakukan denda Rp 100 ribu.

“Pemerintah Kota Denpasar khususnya Walikota Denpasar diharapkan dapat menyikapi implementasi Pergub ini dengan cara yang lebih kreatif sekaligus dapat memberikan efek jera dengan cara tersebut,” imbuhnya.

Jika Pemerintah memang telah menerapkan pemberian Denda, Eka berharap ada pelaporan yang jelas mengenai dana sanksi tersebut. Dalam Pergub Nomor 46 tahun 2020 pasal 12 mengenai tata cara pengenaan sanksi disebutkan bahwa denda administratif tersebut di setor ke Kas Daerah dengan sistem tunai atau non tunai.

“Jika sudah berjalan pemberian denda tersebut, kami berharap pemerintah dapat memastikan bahwa denda tersebut benar-benar masuk ke KAS daerah. Pastikan ada bukti penyerahan denda tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat yang kondisinya sedang sulit ini,” ujar Eka.

“Jangan sampai kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu,” imbuh Eka yang berharap ada transparansi dalam setiap implementasi dari Pergub ini. (wid)