Perempuan Asal Ukraina Diduga Berikan Keterangan dan Kesaksian Palsu Kasus KDRT, Bakal Dilaporkan Balik di Polda Bali Dugaan Penelantaran Anak dan Pencemaran Nama Baik
Foto: Ilustrasi kasus KDRT.
Badung (Metrobali.com)-
Perempuan asal Ukraina Dariya Gryshyna alias DG yang mengaku telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya bernama Andriy Ghrysyn yang juga asal Ukraina diduga telah memberikan keterangan dan kesaksian palsu kepada penyidik Sat Reskrim Polres Badung. Hal itu dipertegas oleh Andriy Ghrysyn melalui kuasa hukum sebagai terlapor, Agnesa Rosyane Bonita, SH., yang menyebutkan tuduhan KDRT ini, tidak seperti yang diungkapkan pelapor selama ini di berita sejumlah media.
Seperti diketahui ibu tiga anak ini, mengakui dihajar hingga babak belur di Kids Klub, dekat sebuah vila sekaligus tempat tinggal pelapor dan suaminya Andriy Ghrysyn di kawasan Kuta Utara, Badung, sehingga kini mengaku mengalami trauma berat dan kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Badung pada 15 Februari 2024. Namun dari keterangan kuasa hukum terlapor menjelaskan dugaan KDRT yang dilakukan oleh terlapor tidak pernah terjadi, sehingga disinyalir hanya rekayasa pelapor yang mengaku sebagai korban KDRT.
Karena itulah, kuasa hukum terlapor berencana akan melapor balik istrinya terlapor yang diduga telah memberikan keterangan atau kesaksian palsu sebagai saksi korban atas rekayasa tersebut ke Polda Bali, pada Selasa (2/7/2024). “Kami akan melaporkan balik pelapor (Dariya Gryshyna, red) dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam kasus KDRT ini. Saksi kita ada lima dan sesuai keterangan kelima saksi tersebut, tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan pelapor, karena mereka semua melihat muka pelapor tidak ada memar dan tidak ada luka sama sekali, dan jelas ini sudah memberikan keterangan palsu. Tapi dia bilang di media mukanya terluka dan berdasarkan laporan ini menuduh jadi korban KDRT,” jelas Agnesa Rosyane Bonita kepada para awak media, saat ditemui pada Selasa sore (2/7/2024).
Selain akan melaporkan balik dengan tuduhan memberikan keterangan dan kesaksian palsu, pelapor juga akan dijerat oleh kuasa hukum terlapor dengan tuduhan kasus penelantaran anak. Namun khusus untuk urusan anak akan diurus di Ukraina. “Urusan anak berdasarkan hukum Ukraina bukan di sini. Karena kalau di sini ribut juga gak ada kewenangannya dan malah membuat psikologis anak rusak,” bebernya.
Ia seraya menjelaskan pelapor bersama terlapor memiliki 3 orang anak dengan anak pertama perempuan berusia sekitar 12 tahun, dan anak kedua laki-laki berusia 8 tahun serta anak Balita perempuan berusia 2 tahun. Akibat penelantaran anak ini yang diduga dilakukan oleh pelapor menyebabkan kondisi psikologis anaknya tidak stabil, karena ibunya suka bertengkar, sehingga keadaan saat ini hanya Andriy Ghrysyn yang harus mengurus anaknya sendirian, sedangkan istrinya Dariya Gryshyna hanya asik liburan saja. Bahkan sampai anak bungsunya ini tidak kenal dengan ibunya. Sedangkan anaknya yang kedua dikatakan sempat dibawa lari oleh ibunya ke Ukraina, namun sejak 5 bulan lalu sampai sekarang tidak pernah bisa diajak kembali ke Bali.
“Kedua anaknya yang berumur 12 dan 2 tahun selama ini hanya diasuh dan dijaga oleh Andrey,” katanya. Oleh karena itulah, sejak awal tahun 2024 lalu, sebelum kasus ini terjadi terlapor Andriy Ghrysyn, juga sudah mengajukan gugatan perceraian dengan pelapor Dariya Gryshyna, sehingga sudah resmi bercerai pada bulan April 2024 lalu di Ukraina.
Di samping laporan dugaan memberikan keterangan dan kesaksian palsu, serta dugaan penelantaran anak, terlapor Dariya Gryshyna, juga akan dilaporkan tuduhan pencemaran nama baik, karena terlapor Andriy Ghrysyn sempat disebut nama lengkap oleh pelapor di berita salah satu media, padahal belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Badung sampai sekarang. Tapi anehnya di berita media tersebut, nama pelapor Dariya Gryshyna malah tidak disebut lengkap dan hanya sebutan nama inisial DG.
“Kami juga akan melaporkan balik kasus ini ke Polda Bali terkait kasus pencemaran nama baik terlapor ini,” ujarnya, karena saat ini pun terlapor masih berstatus sebagai saksi, saat panggilan pertama tingkat penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Badung, pada Senin, 1 Juli 2024. Namun terpaksa berhalangan hadir, sehingga akhirnya panggilan ditunda pada Selasa, 2 Juli 2024.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang perempuan asal Ukraina berinisial DG diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya bernama Andriy Ghrysyn yang juga asal Ukraina. Ibu tiga anak ini mengaku dihajar hingga babak belur dan kini mengalami trauma berat. Akibatnya, korban mengaku mengalami luka memar di wajah dan beberapa bagian tubuhnya. Pelapor akhirnya melakukan visum dengan mengaku dianiaya dengan cara dipukul dengan tangan kosong, karena masalah tak jelas.
Tak hanya mengalami KDRT, korban DG juga mengaku tidak bisa lagi menemui tiga anaknya yang masih memerlukan kasih sayangnya. Karena tidak ingin keselamatan jiwanya terancam, DG akhirnya melapor ke Polres Badung dengan laporan polisi nomor LB/22/II2024/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI pada 15 Februari 2024.
Selanjutnya DG yang bernama lengkap Dariya Gryshyna yang mengaku menjadi korban KDRT mempertanyakan penanganan kasusnya yang dilakukan jajaran Polres Badung. Sebab, sebagai korban, dirinya sampai masih dalam kondisi ketakutan karena ternyata sang suami tidak ditahan oleh penyidik kepolisian. Untuk itu, dirinya pun bersurat ke Propam Polda Bali untuk mendapat perlindungan hukum.
“Saya dalam hal ini selaku korban kekerasan dalam rumah tangga memohon perlindungan hukum terhadap penangan laporan saya ke Polres Badung. Menurut saya penanganan perkara yang saya laporkan lamban, dan selama saya melaporkan kejadian tersebut saya hanya menerima satu kali SP2HP dan tidak pernah menerima SP2HP lagi,” begitu paparnya dalam surat resminya dikutip, Jumat 28 Juni 2024 oleh pikiran-rakyat.com. Dalam SP2HP dinyatakan bahwa penyidikan akan diselesaikan dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari, namun dirinya pesimis karena penyidik mengatakan tidak bisa melakukan pemeriksaan kepada tersangka yang pada saat itu berada di Rumah Sakit Siloam Bali.
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma menyatakan bahwa pihak kepolisian selalu terbuka dan transparan dalam menangani kasus. Untuk itu, pihaknya mempersilahkan Dariya Gryshyna dan pengacarannya untuk datang ke Polres Badung serta bertemu dengan penyidik langsung terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan. Hal itu menanggapi terkait tudingan Dariya Gryshyna yang menilai bahwa penyidik Polres Badung lamban dan meminta perlindungan hukum ke Propam Polda Bali.
“Kalau mempertanyakan terkait kasusnya silahkan korban datang ke kantor langsung menanyakan jangan bertanya-nya di media kan gitu pak,” katanya dikonfirmasi Sabtu, 29 Juni 2024. “Untuk lebih jelasnya korban dan pengacaranya bisa datang langsung ke Polres Badung, untuk mengetahui secara langsung perkembangan penanganan kasusnya. Sampai saat ini masih dilakukan tahap penyidikan,” imbuhnya.