Denpasar, (Metrobali.com)

 

Pada Minggu, 24 Juni 2024, sekitar pukul 09.30 WITA, terjadi sebuah peristiwa tragis di kos-kosan yang beralamat di Jalan Pelawa No. 64, Banjar Pagan Tengah, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur.

Ni Kadek Anti, seorang perempuan berusia 23 tahun, ditemukan tewas gantung diri di kamar kosnya yang terletak di lantai dua.

“Korban yang bernama Ni Kadek Anti beragama Hindu dan berusia 23 tahun. Menurut informasi dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat sementara korban sesuai dengan lokasi kejadian,” ujar Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Minggu 23 Juni 2024.

Sukadi menjelaskan berdasarkan keterangan sejumlah saksi terkait peristiwa ini, dimana saksi atas nama Komang Suartini, yang merupakan kakak kandung korban, menjelaskan bahwa terakhir kali ia bertemu korban pada Sabtu, 22 Juni 2023 sekitar pukul 24.00 WITA.

Saat itu, katanya saksi mengantarkan makanan untuk korban dan melihat bahwa korban sering kali menunjukkan tanda-tanda kegalauan melalui status online-nya.

Komang Suartini kemudian kembali ke lokasi kejadian pada Minggu pagi karena korban tidak kunjung tiba di tempat kerja. Setelah menggedor pintu kamar tanpa hasil, ia mulai khawatir.

Ni Luh Suparti, saksi dari kakak kandung korban lainnya, bekerja di tempat yang sama dengan korban, yakni di New Selma Salon.

Ketika korban tidak muncul di tempat kerja, katanya ia meminta Komang Suartini untuk memeriksa ke kosan.

Ni Luh Suparti merasa curiga ketika melihat selendang terikat pada ventilasi kamar korban.

Setelah itu, ia bersama Komang Suartini berusaha membuka pintu kamar sambil meminta bantuan penghuni kos lainnya.

Saksi lain Endi Agus Adi, seorang pria yang tinggal di sekitar lokasi kejadian, katanya dipanggil oleh saksi pertama dan kedua untuk membantu membuka kamar korban.

Setelah pintu kamar tidak bisa didobrak, ia melihat dari atas bahwa ada selendang yang terikat di ventilasi kamar.

Endi kemudian memotong selendang tersebut, dan setelah mendengar suara jatuh, ia bersama saksi lainnya membuka kamar dengan kunci yang diberikan oleh pemilik kos.

Wayan Mandira, pemilik kos-kosan, menerangkan bahwa korban telah tinggal di kosan tersebut selama lebih dari satu tahun.

“Saksi datang ke lokasi setelah dihubungi oleh saksi pertama dan kedua, dan bersama-sama membuka kamar korban, di mana mereka menemukan korban sudah tergeletak dengan leher terikat tali,” ucap Sukadi.

Pasca kejadian sekitarnya pukul 10.54 WITA, tim identifikasi Polresta Denpasar tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan simpul tali yang menjerat leher korban, lidah menjulur, bekas jeratan di leher, serta luka sayatan di pergelangan tangan kiri. Di meja kamar, ditemukan pisau dapur dan gunting kecil berwarna biru. Kursi kayu yang diduga digunakan sebagai pijakan juga ditemukan di dekat pintu,” papar Sukadi.

Kepolisian Polresta Denpasar sudah melakukan proses identifikasi dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dari para saksi.

Jenazah korban saat ini di RS Sanglah untuk proses visum. Pihak kepolisian akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan unit identifikasi Sat Reskrim Polresta Denpasar terkait hasil temuan di TKP.

Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan dokter yang melakukan visum di RS Sanglah.

“Jika tidak ditemukan unsur tindak pidana, Polsek Denpasar Timur akan menghubungi keluarga korban,” pungkasnya.(Tri Widiyanti)