Ketua Pansel I Dewa Gede Kusuma Antara yang juga Asisten I pada Setda Jembrana

Jembrana (Metrobali.com)

 

Perekrutan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana sudah bergulir. Bahkan seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi (Pansel) sudah rampung.

Dari informasi pendaftaran calon direksi Perumda Air Minum Tirta Amertha Jati dimuka selama 7 hari mulai dari tanggal 1 Desember sampai 7 Desember 2022. Dan hingga pendaftaran ditutup sebanyak 6 orang telah mendaftar.

Keenam pelamar rersebut diantaranya, Ida Bagus Kerta Negara, Komang Budisantajaya, Nengah Sugianta, Ketut Yudiastawa, Komang Sudarsana dan Gede Puriawan.

Dari keenam pendaftar itu berdasarkan seleksi administrasi sebanyak tiga (3) pelamar dinyatakan lulus. Yakni Komang Budisantajaya, Ketut Yudiastawa dan Gede Puriawan.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi Perumda Air Minum Amertha Jati Jembrana, I Dewa Gde Kusuma Antara mengatakan dari tiga pelamar yang tidak lulus, dua pelamar karena pada saat mendaftar usianya sudah melebihi syarat yang ditentukan yakni 55 tahun. Sedangkan satu pelamar lagi karena tidak melampirkan surat persetujuan dari pimpinan tempat bekerja.

“Bagi yang lulus selanjutnya akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Untuk jadwal diumumkan melalui situs https://Jembranakab.go.id” ujar Ketua Pansel Dewa Kusuma ditemui, Senin (12/12/2022).

Uji kelayakan dan kepatutan (UKK) disebutnya akan dilakukan oleh tim penguji yang kesemuanya dari akademisi. “Kita, tim pansel tidak ikut cawe-cawe. Apapun hasilnya itu yang akan kita sampaikan ke Bapak Bupati” imbuhnya

UKK kata dia meliputi psikotes, ujian tertulis dan keahlian, penulisan makalah dan rencana bisnis yang selanjutnya dipresentasikan dan terakhir test wawancara.

Sedangkan tiga calon pelamar direksi Perumda Air Minum Tirta Amertha Jati yang lulus menurutnya Komang Budisantajaya, Ketut Yudiastawa dan Gede Puriawan.

Disinggung terkait pelamar yang juga pengurus partai, Ketua Pansel Dewa Kusuma mengakuinya. Namun yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. “Yang bersangkutan sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari DPC partai dan surat keterangan dari KPU Jembrana” jelasnya.

Selain usia maksimal 55 tahun kata dia, pelamar juga harus memenuhi beberapa persyarat yang harus dipenuhi seperti melampirkan surat persetujuan dari pimpinan jika berstatus karyawan, tidak sebagai pengurus partai politik (parpol) dan syarat lainnya.

Untuk diketahui sejak awal bulan Agustus 2022, Direksi Perumda Air Minum Tirta Amertha Jati dijabat Pelaksana Tugas (Plt), I Gusti Ngurah Sumber Wijaya, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan pada Setda Jembrana. (Komang Tole)