Buleleng, (Metrobali.com)-

Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, S.H.,S.I.K dengan sigap menyikapi beredarnya video dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh beberapa orang terhadap anak dibawah umur yang terjadi didalam kamar disalah satu desa di wilayah Buleleng Timur.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng diketahui peristiwa memalukan itu terjadi pada Selasa, 7 Desember 2021 sekitar Pukul 10.30 Wita.

Dimana dalam kasus ini, korbannya seorang anak perempuan yang berumur 12 tahun. Korban disetubuhi secara bergiliran oleh 4 orang anak-anak yang juga masih dibawah umur, diantaranya 1 orang berumur 14 tahun, 2 orang berumur 15 tahun dan 1 orang berumur 16 tahun.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian P, didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie P serta Kasi Humas Iptu Sumarjaya, dalam jumpa pers kepada para awak media di Polres Buleleng menyampaikan bahwa kasus ini masih sedang diselidiki. Dan uniknya, perbuatan persetubuhan yang dilakukannya itu berdasarkan atas dasar suka sama suka.

Kendatipun demikian, oleh karena ini terjadi terhadap anak, maka tetap dilakukan upaya hukum dengan mengedepankan undang-undang perlindungan anak.

“Terhadap korban dan ke 4 orang yang diduga melakukan perbuatan persetubuhan secara bergiliran yang terekam dalam video, sekarang ini sedang dilakukan permintaan keterangan di unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng,” jelas Kapolres Andrian P.

Iapun menegaskan dalam penangan kasusnya, agar diberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan penanganan.

“Perkembangan lebih lanjut akan segera disampaikan”, tandas Kapolres Andrian P.

 

Pewarta : Gus Sadarsana