Klungkung (Metrobali.com)-

Masih banyak aset-aset Pemerintah Kabupaten Klungkung yang tercecer belum disertifikatkan oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Klungkung menjalin Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerjasama tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung.

Nota kesepakatan bersama atau MoU tersebut ditandatangani Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung Cok. Gede Agung Astawa. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (4/4).

Bupati Suwirta berharap melalui kerjasama ini, semua aset yang ada di Pemda segera diserifikatkan untuk mempermudah untuk pendataan dan berkas daerah. Dalam kesepatkan ini tertuang hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan niat baik dalam mengadapi permasalahan.

“Saya minta semua dipercepat, semua aset Pemkab yang belum tercatat harus segera didata. Apalagi sekarang semua jalan-jalan harus disertifikatkan, ini merupakan tugas yang sangat berat, hitam diatas putih harus segera ada dan hal yang paling penting datanya harus pasti” ujar Bupati Suwirta

Pihaknya juga menginstruksikan kepada OPD terkait yang membidangi aset, bergerak cepat untuk membantu mempermudah melakukan proses pengecekan dan pengukuran.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung Cok. Gede Agung Astawa Putra mengatakan ini baru proses pendaftaran dan proses pengukuran. Berkas yang masuk sebanyak 517, sementara yang lolos memenuhi syarat seleksi berkas sebanyak 222 dan sisanya masih dalam kelengkapan data yuridis dan fisik yang diperlukan.

”Kondisi fisik dilapangan juga sangat rimbun mengganggu proses pengukuran, kami mohon bantuannya kepada dinas terkait untuk mempermudah kami melakukan pendataan dan pengukuran”. Ujar Cok. Gede Agung Astawa. (Humasklk/yande)

Sumber : Humas Klungkung